Penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berlangsung hingga akhir tahun 2026. Lalu apa saja bansos yang akan cair pada April 2026?
Berikut beberapa daftar bantuan yang diproyeksikan tetap disalurkan sepanjang tahun 2026.
Program Keluarga Harapan (PKH)Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan tunai bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin di Indonesia. PKH memberikan berbagai jenis bantuan berdasarkan kelompok penerima yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi, antara lain:
-
Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun, atau Rp 750.000/tahap
-
Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun, atau Rp 750.000/tahap
-
Siswa SD: Rp 900.000/tahun, atau Rp 225.000/tahap
-
Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun, atau Rp 375.000/tahap
-
Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun, atau Rp 500.000/tahap
-
Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun, atau Rp 600.000/tahap
-
Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun, atau Rp 600.000/tahap
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun, atau Rp 2,7 juta/tahap
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Melalui program ini, setiap keluarga penerima manfaat akan menerima saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.
Untuk dapat menerima BPNT, pada tahun 2026 terdapat beberapa perubahan aturan dimana hanya masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan. Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima. Namun, untuk tahun ini tidak ada lagi.
Untuk bansos PKH dan BPTN pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun atau per tiga bulan sekali. Adapun rincian jadwalnya sebagai berikut:
-
Tahap 1: Januari, Maret, Maret
-
Tahap 2: April, Mei, Juni
-
Tahap 3: Juli, Agustus, September
-
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap bisa bersekolah. Program ini bertujuan untuk mencegah putus sekolah dan mendorong anak-anak kembali ke pendidikan formal jika mereka telah terputus.
Besar bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
-
SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun.
-
SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun.
-
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan KesehatanPenerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah program yang menjamin akses kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah membayar iuran BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang, dan peserta tidak perlu membayar iuran bulanan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.Keuntungan utama dari program ini:
-
Gratis Iuran Bulanan: Masyarakat tidak perlu khawatir akan tunggakan iuran.
-
Pelayanan Komprehensif: Mencakup rawat jalan di Puskesmas hingga rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan rujukan medis.
-
Keberlanjutan Data: Data penerima PBI-JK diverifikasi dan divalidasi secara berkala oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Bansos beras 10 kilogram adalah program bantuan yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan penyaluran sebanyak 720.000 ton beras untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan sudah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan 720.000 ton beras kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima.
Pencairan bansos beras tidak dilakukan sepanjang tahun tetapi hanya pada periode tertentu yaitu empat bulan sekali. Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan, sehingga informasi mengenai hal ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan yang berlaku.





