LPS Catat Pelaporan SPT dan LHKPN 100% untuk Tahun Pajak 2025

katadata.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Seluruh pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menuntaskan kewajiban pelaporan pajak dan kekayaan untuk tahun laporan 2025. Hingga Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan lembaga tersebut tercatat mencapai 100%.

Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, LPS mewajibkan seluruh pegawainya untuk melaporkan kewajiban perpajakan dan kekayaan setiap tahun. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi jajaran pimpinan, tetapi juga bagi seluruh pegawai hingga tingkat staf junior.

Secara keseluruhan, sebanyak 595 pegawai LPS telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan dan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Pimpinan LPS pun memberikan apresiasi atas tingkat kepatuhan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menilai capaian ini mencerminkan komitmen pegawai terhadap standar profesionalisme dan integritas lembaga.

“Rasa tanggung jawab dan komitmen pada excellence yang dimiliki oleh seluruh Insan LPS salah satunya dapat tercermin dengan tercapainya tingkat pelaporan 100% sebelum tenggat waktu,” ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner, Rabu (1/4).

Menurutnya, kepatuhan tersebut juga menjadi bagian dari upaya LPS dalam menjaga transparansi dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya nasabah penyimpan dana di sistem perbankan Indonesia. Seluruh pegawai, tanpa memandang jabatan, memiliki tanggung jawab memastikan konsistensi data terkait penghasilan, harta kekayaan, investasi, serta kewajiban pajak mereka.

Tingkat kepatuhan ini juga didukung oleh pemanfaatan sistem digital dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya melalui aplikasi Coretax yang mempermudah proses pengisian data dan pengunggahan dokumen wajib pajak secara elektronik.

Selain dukungan teknologi, keberhasilan tersebut juga ditopang oleh peran unit kerja internal LPS yang secara aktif memberikan sosialisasi dan pengingat kepada pegawai mengenai tata cara serta tenggat waktu pengisian SPT dan LHKPN.

LPS menilai setiap data yang dilaporkan terkait kekayaan, investasi, dan aset melalui sistem pelaporan tersebut merupakan bagian dari kontribusi lembaga dalam mendukung reformasi perpajakan nasional. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya, Keluarga dan seluruh WP di LPS sudah 100% mengisi SPT Pajak 2025 dengan cepat, mudah dan tanpa hambatan berarti. Terima kasih Coretax yang reliable, stabil dan transparan,” pungkas Anggito.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Ular Kobra 1,5 Meter Merayap di Leher Tamu Hotel Saat Tidur, Sempat Dikira Hantu hingga Bikin Tamu Panik!
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Tottenham Hotspur Resmi Tunjuk Roberto De Zerbi sebagai Pelatih Baru
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemprov DKI Ungkap Alasan Utama Lonjakan Ikan Sapu-Sapu di Sungai Jakarta
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Klaim APBN Masih Aman, Ada Uang Cadangan SAL Rp 420 Triliun
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Datangi Polda Metro, Rismon Tanda Tangan RJ dengan Jokowi dan 3 Pelapor
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.