JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penganiayaan terhadap FA, tersangka kasus kekerasan seksual, tidak terjadi dalam ruang penyidikan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Budi menjelaskan, saat itu dua kelompok simpatisan berseteru di dua lokasi.
“Ada dua lokasi. Satu di lobinya PPA dan satu di depan ruang penyidikan,” ujar Budi saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: 4 Penganiaya Tersangka Kekerasan Seksual di Polda Metro Ditangkap
Perseteruan ini dipicu kekecewaan pihak korban karena FA dinilai tak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.
FA juga terus membantah dugaan kekerasan seksual yang dia lakukan terhadap karyawannya pada 2022.
“Mereka membawa simpatisan, karena ada rasa kekecewaan dari pihak korban kekerasan seksual,” jelas Budi.
Akibat kejadian ini, FA dan sopirnya, R, mengalami luka-luka dan sudah ditangani oleh dokter.
Polisi juga menangkap empat orang yang menganiaya FA dan R. Pelaku berinisial AR mendorong dan memukul FA, sehingga mengalami luka.
Sementara tiga pelaku lainnya menyasar R. Dia didorong oleh pelaku berinisial AT, dipukul dan ditanduk dadanya oleh HT, lalu dipukul perut dan dipiting lehernya oleh I.
"Setelah terjadinya peristiwa itu, tim menangkap empat orang pelaku," ujar Budi.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Sejak 2025, Pelaku Kekerasan Seksual Ini Belum Ditahan, Korban Pertanyakan Keadilan
Meskipun FA menjadi korban dalam kasus ini, Budi menekankan bahwa kasus TPKS yang menjerat dia juga tetap berjalan.
Budi mengimbau agar masyarakat tidak termakan narasi SARA yang menggiring kasus penganiayaan ini.
"Kita harus kembali subjektif tentang peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan. Jangan malah menghambat proses penyidikan," tutur Budi.
Sebelumnya, pihak FA mengeklaim kliennya dikeroyok oleh sekelompok orang di ruang penyidikan Ruang Pelayanan Khusus Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.