Nepotisme dan bagi-bagi jabatan dalam politik kekuasaan di Indonesia bukanlah cerita baru. Sejak era Orde Baru hingga detik ini, publik seolah terus dipaksa mewajarkan sebuah tontonan berulang: pengangkatan anggota keluarga, kerabat, hingga loyalis dan tim sukses (timses) ke kursi-kursi empuk pejabat struktural pemerintahan, maupun posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD).
Keputusan-keputusan ini kerap memicu kritik keras, tetapi respons publik itu seolah membentur tembok kedap suara. Peristiwa bagi-bagi kekuasaan ini tidak berhenti pada pertanyaan "siapa yang diangkat". Yang lebih esensial adalah apa yang ia cerminkan tentang cara kekuasaan dijalankan di negeri ini. Keputusan pengangkatan berbasis kedekatan ini tidak pernah berdiri sendiri; ia adalah mesin utama dari sistem kekuasaan yang beroperasi dengan satu logika sederhana:
Jabatan Publik dan Soal KepatutanFenomena nasional yang melintasi berbagai rezim ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar legalitas, tetapi kepatutan. Para pemegang kekuasaan sering kali berlindung di balik dalih "sudah sesuai prosedur" atau "kandidat memiliki kompetensi". Namun, dalam tata kelola modern, keputusan publik tidak cukup hanya benar di atas kertas. Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara wajar dan etis di hadapan publik.
Ketika seorang pejabat negara—baik di pusat maupun daerah—mengangkat anggota keluarga atau tim suksesnya ke posisi strategis, pertanyaan yang muncul tidak berhenti pada deretan gelar akademik sang kandidat. Publik berhak menguji apakah prosesnya terbuka dan apakah kesempatan yang sama sungguh-sungguh diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa lainnya. Di sinilah ukuran keadilan diuji. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh aturan semata, melainkan oleh konsistensi dalam menjaga demarkasi antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Ketika batas ini sengaja dikaburkan, kepercayaan publik otomatis tergerus.
Nepotisme sebagai Konflik KepentinganDalam perspektif tata kelola, praktik ini merupakan bentuk konflik kepentingan yang sangat serius. OECD melalui pedoman tata kelola publik terbarunya (2025) menjelaskan dengan tegas bahwa konflik kepentingan terjadi ketika kewenangan publik dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, sehingga keputusan tidak lagi sepenuhnya netral.
Nepotisme dan favoritisme adalah bentuk yang paling kasatmata dari lenyapnya netralitas tersebut. Jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kebutuhan objektif organisasi justru diberikan sebagai kompensasi kedekatan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa konflik kepentingan berkorelasi langsung dengan kehancuran integritas institusi. Pada titik ini, jabatan publik telah bergeser dari fungsi profesionalnya menjadi sekadar instrumen pelanggeng kekuasaan.
Saat Politik Menjerat Entitas PublikPersoalan ini menjadi lebih telanjang ketika dikaitkan dengan mahalnya ongkos politik elektoral. Politik yang tidak mandiri secara finansial cenderung mencari sumber daya dan "sapi perah" dari berbagai arah, tak terkecuali membajak institusi negara.
Dalam konteks ini, entitas seperti BUMN dan BUMD berada dalam posisi yang paling rentan dan ironis. Mereka dituntut profesional mencetak laba bagi negara, tetapi di saat bersamaan disandera sebagai ruang akomodasi bagi para "gelandangan politik" dan tim sukses sisa kampanye.
Penelitian Jan H. Pierskalla dan Audrey Sacks dalam British Journal of Political Science menunjukkan bahwa dalam sistem politik yang kompetitif, aparatur dan jabatan negara sering digunakan sebagai alat patronase politik—sebuah praktik distribusi posisi untuk membalas loyalitas yang lazim dalam kultur clientelism. Dalam situasi seperti ini, pertimbangan profesional, rekam jejak, dan kapasitas manajerial tidak lagi menjadi faktor utama. Politik butuh akses sumber daya, dan akses itu dipertukarkan melalui SK pengangkatan jabatan.
The Winner Takes It All sebagai Logika KekuasaanPada titik ini, ungkapan "The Winner Takes It All", yang dipopulerkan oleh grup musik ABBA, menjadi sangat relevan untuk membaca pola tersebut. Pemenang tidak hanya memimpin, tetapi juga merasa berhak menguasai akses terhadap seluruh sumber daya negara.
Dalam literatur sejarah politik, pola ini berpijak pada mentalitas spoils system (sistem pampasan), yang dipopulerkan pada era Presiden Amerika Serikat Andrew Jackson pada abad ke-19, ketika jabatan publik dibagikan sebagai bagian dari "harta rampasan" kemenangan politik kepada para loyalis.
Ketika logika usang ini terus dihidupkan dalam birokrasi Indonesia, jabatan tidak lagi ditempatkan sebagai ruang pengabdian profesional. Ia berubah menjadi alat untuk membayar utang budi politik. Di sinilah nepotisme tidak lagi muncul sebagai penyimpangan sesaat, tetapi sebagai bagian dari anatomi sistem tata negara kita.
Nepotisme sebagai Bibit KorupsiDalam kerangka yang lebih luas, menempatkan keluarga dan tim sukses di lingkaran kekuasaan tidak berhenti pada etika; ia adalah karpet merah menuju praktik korupsi sistemik. Robert Klitgaard dalam kajian klasiknya menjelaskan bahwa korupsi tumbuh subur ketika terdapat monopoli kekuasaan, diskresi yang tinggi, dan akuntabilitas yang lemah.
Nepotisme secara langsung menciptakan ketiga kondisi mematikan tersebut. Ketika struktur pengawasan diisi oleh keluarga atau kawan satu kubu, akses terhadap sumber daya menjadi terkonsentrasi. Diskresi digunakan tanpa ada yang berani menegur, sementara mekanisme audit melemah karena relasi personal lebih berkuasa daripada aturan formal. Korupsi tidak selalu dimulai dari pencurian uang kas negara di ruang gelap. Ia sering berawal dari keputusan pengangkatan pejabat yang tampak sah di bawah terang benderang lampu sorot.
Dari Nepotisme ke Pelemahan Tata KelolaKetika pola ini terus dibiarkan berulang lintas rezim, dampaknya tidak hanya mengorbankan keadilan, tetapi juga meruntuhkan tulang punggung institusi. Kajian mutakhir Palina Kolvani dan Marina Nistotskaya dalam Journal of Institutional Economics (2025) mengingatkan bahwa sistem merit adalah benteng utama penjaga kompetensi dan imparsialitas (ketidakberpihakan) negara. Ketika benteng itu dilemahkan dan digantikan oleh kedekatan personal, efektivitas organisasi lumpuh. Institusi tak lagi melayani publik, melainkan melayani tuannya.
Di sinilah rentetan panjang pengangkatan anggota keluarga dan tim sukses di berbagai instansi pemerintah dari pusat hingga daerah menemukan relevansinya. Praktik ini adalah monumen nyata dari sistem politik yang berkarat. Sistem bisa terlihat stabil di atas kertas, aturan bisa tampak lengkap, dan legalitas bisa dipertahankan mati-matian. Namun, semua itu kehilangan makna ketika kekuasaan dioperasikan layaknya harta pampasan perang. Jabatan publik mungkin terlihat sah secara hukum, tetapi sesungguhnya bangkrut secara profesional.
Pada akhirnya, apa yang kita saksikan hari ini—dan selama berpuluh tahun ke belakang—adalah pertunjukan paripurna dari lakon kekuasaan yang telah lama kita kenali. Sebagaimana lirik yang dilantunkan ABBA, "The Winner Takes It All"—sang pemenang mengambil segalanya.
Namun, dalam realitas lanskap politik Indonesia, tragedi melangkah ke fase yang lebih gelap. Para pemenang kontestasi tidak hanya merasa berhak mengambil dan menguasai segalanya untuk dibagikan kepada tim suksesnya hari ini, tetapi melalui nepotisme, mereka juga merasa berhak untuk mewariskannya kepada anak dan sanak keluarganya.
Jika logika kekuasaan semacam ini terus dinormalisasi, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar lambannya birokrasi, melainkan pembajakan masa depan negara itu sendiri.





