Pemerintah telah mengumumkan skema bekerja dari rumah atau WFH bagi pegawai swasta. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan jatah WFH satu hari dalam sepekan bagi para pekerja swasta.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Rabu (1/4/2026). Pernyataan tersebut berselang satu hari usai pemerintah mengumumkan aturan WFH tiap Jumat untuk aparatur sipil negara (ASN).
Dalam penjelasan imbauan WFH bagi pegawai swasta, Yassierli mengatakan WFH satu hari dalam sepekan tidak mengurangi jatah cuti tahunan milik pegawai swasta. Di satu sisi, pemerintah juga menyerahkan teknis penerapan WFH bagi pekerja swasta ini ke masing-masing perusahaan.
detikcom merangkum sejumlah poin penting dari imbauan WFH satu hari bagi pekerja swasta yang disampaikan pemerintah, berikut uraiannya:
Pemerintah telah memutuskan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan.
"Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers.
Yassierli mengatakan imbauan WFH bagi swasta juga tidak mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan. Teknis penerapan WFH bagi karyawan swasta akan menjadi wewenang masing-masing perusahaan.
"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," katanya.
Dalam imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari depekan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, ada sejumlah sektor usaha yang mendapat pengecualian.
"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik," kata Yassierli.
(ygs/azh)





