Lembaga kemanusiaan MER-C dan Tim Pengacara Muslim (TPM) menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus kecaman keras atas gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 1 April 2026, kedua lembaga tersebut sepakat melabeli serangan pasukan zionis Israel terhadap personel misi perdamaian PBB sebagai bentuk kejahatan perang yang nyata.
Ketua Presidium MER-C, Hadiki Habib, menegaskan bahwa personel yang menjalankan misi kemanusiaan dan perdamaian di daerah konflik seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dan tidak boleh dijadikan sasaran kekerasan. Menurutnya, serangan yang menyasar UNIFIL merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.
"Sudah sewajarnya tugas-tugas kemanusiaan yang dikerjakan di daerah konflik harus mendapat perlindungan dan tidak menjadi sasaran kekerasan oleh semua pihak yang bertikai," ujar Hadiki Habib.
Baca juga:
Sering Tidak Konsisten, Pengamat Ragukan Janji Trump Akhiri Perang Iran
Desakan Langkah Hukum ke Mahkamah Internasional
Senada dengan MER-C, perwakilan TPM, Achmad Michdan, meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian luar biasa terhadap kasus ini. Ia menekankan bahwa tugas yang dijalankan prajurit TNI dilindungi oleh undang-undang internasional serta hukum perang yang telah diratifikasi oleh banyak negara.
"Apa yang terjadi pada ketiga prajurit ini adalah sebagai satu korban kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel," tegas Achmad Michdan.
TPM dan MER-C mendesak pemerintah agar tidak hanya berhenti pada kecaman diplomatik, tetapi segera mengambil langkah konkret dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna menegakkan akuntabilitas dan keadilan bagi para korban.




