Jakarta, VIVA – Polemik sengketa kawasan Hotel Sultan kian memanas. Sejumlah tokoh nasional turun tangan dengan meluncurkan petisi bertajuk “Tolak Perampasan Hotel Sultan” sebagai bentuk sikap terhadap persoalan yang dinilai menyangkut keadilan dan kepastian hukum.
Peluncuran petisi tersebut digelar langsung di Hotel Sultan, Jakarta, dan dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Dalam pernyataannya, para tokoh menilai sengketa ini tidak sekadar persoalan kepemilikan aset, melainkan sudah menyentuh aspek yang lebih luas, yakni kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Jusuf Kalla menegaskan, penyelesaian konflik semacam ini seharusnya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui dialog yang adil bagi semua pihak.
“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” kata JK, dikutip Rabu, 1 April 2026.
Ia juga mengingatkan, jika tidak ditangani dengan adil, polemik ini berpotensi mengganggu iklim usaha di Tanah Air.
“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” ujarnya.
Senada, Hamdan Zoelva yang juga bertindak sebagai kuasa hukum PT Indobuildco menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang berhadapan dengan negara, melainkan dengan ketidakadilan yang dirasakan.
“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” tutur Hamdan Zoelva.
Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin penting. Di antaranya menolak segala bentuk perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka juga menolak pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan, serta menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Petisi ini juga menegaskan bahwa setiap pengambilalihan oleh negara harus melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk pemberian ganti rugi kepada pemilik yang berhak.





