Jakarta: Serangan terhadap tiga prajurit TNI di Lebanon dinilai bukti pelanggaran hukum humaniter internasional. Dalam serangan itu, tiga prajurit gugur saat menjalankan tugas perdamaian Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
“Serangan terhadap pasukan perdamaian di bawah mandat PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional serta Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1701,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Tiga prajurit TNI yang gugur dalam serangan di Lebanon yakni Prajurit Kepala Farizal Rhomadhon, Kapten Zulmi Aditya Iskandar, dan Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan. Farizal tewas dalam serangan proyektil, sementara itu, dua prajurit TNI lainnya gugur karena ledakan yang menghantam konvoi.
Budisatrio mengecam keras serangan terhadap anggota TNI di Lebanon. Menurutnya, serangan tersebut membuat misi perdamaian semakin sulit dicapai.
Baca Juga :
Puan: Negara Layak Beri Penghargaan Tertinggi bagi Prajurit GugurBudisatrio juga mengucapkan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon. Indonesia dinilai kehilangan putra terbaiknya.
“Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Indonesia telah kehilangan tiga putra terbaik bangsa yang gugur ketika menjalankan tugas negara,” ujar Budisatrio.
Ilustrasi pasukan perdamaian. Foto: Anadolu Agency.
Budisatrio mendorong adanya investigasi mendalam atas kematian tiga prajurit TNI di Lebanon. Kementerian Luar Negeri diminta melakukan pengawalan jika investigasi digelar otoritas berwajib di sana.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan Kemlu untuk memastikan seluruh rangkaian investigasi bersama UNIFIL dapat terlaksana secara menyeluruh dan transparan serta mampu membawa keadilan bagi keluarga korban,” tutur Budisatrio.




