PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan rencana pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya sebesar 3.289.473.684 saham.
IDXChannel - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan rencana pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya sebesar 3.289.473.684 saham atau mewakili sebesar 4,6 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/4/2026), besarnya perkiraan dana buyback saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp250 miliar. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi pembelian kembali saham perseroan.
"Dana yang digunakan perseroan untuk buyback saham akan berasal dari kas internal perseroan dan tidak akan memengaruhi kemampuan keuangan perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban perseroan lainnya yang akan jatuh tempo," ujar manajemen LPKR.
Perkiraan dana buyback saham tersebut hanya sebesar 3,34 persen dari seluruh total aset perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian perseroan tercatat sebesar Rp49,24 triliun.
Lebih lanjut, perkiraan dana buyback saham tersebut dihitung dengan menggunakan harga saham perseroan pada penutupan perdagangan 31 Maret 2026, yaitu sebesar Rp76 per saham.
Dalam hal harga saham perseroan pada saat pelaksanaan buyback saham berbeda dengan harga saham perseroan yang digunakan sebagai acuan perhitungan estimasi perkiraan dana buyback yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, maka dana yang disisihkan perseroan untuk buyback saham perseroan akan menyesuaikan dengan harga Saham terkini di BEI untuk melakukan Pembelian Kembali Saham perseroan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 POJK No. 29/2023 (sebagaimana relevan).
Manajemen LPKR mengungkapkan, rencana buyback saham ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, perseroan berkeyakinan pelaksanaan transaksi buyback saham tidak akan memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha perseroan mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan buyback saham.
"Hal tersebut bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan dan tidak terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan perseroan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham," kata manajemen.
(Dhera Arizona)





