KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini, Kamis (2/4/2026).
Masyarakat dapat menggunakan layanan Samsat Keliling ini untuk membayar Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Namun, untuk mengurus pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat wajib pajak harus datang ke samsat induk.
Baca juga: “Bukan Hak Saya, Maka Saya Kembalikan”: Saat Warga Tinggalkan Lahan Makam di Jakbar
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis, 2 April 2026Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Kamis, (2/4/2026):
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-13.00 WIB
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB. Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB. Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
- Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB. ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua: Halaman G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-13.00 WIB
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
Baca juga: Jasa Joki Antre Kian Diminati, Solusi Praktis atau Cermin Buruknya Layanan Publik?
Syarat Dokumen Layanan Samsat KelilingUntuk melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Surat Kuasa bermaterai apabila pembayaran diwakilkan pihak lain
Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling agar proses berjalan lancar dan tertib.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




