JAKARTA - Purnawirawan TNI dan masyarakat melayangkan gugatan secara perdata melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya merespons hal ini.
“Ya enggak apa-apa, itu kan haknya masyarakat untuk menggugat, kita beri ruang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi menyebutkan, Polda Metro akan mempersiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Tetapi pada saat sekarang, Polda Metro belum mendapatkan undangan. Kita pasti akan mempersiapkan tim terkait gugatan tersebut. Sekalian gugatan, praperadilan, kita akan hadapi,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui mekanisme citizen lawsuit di PN Jakarta Selatan. Gugatan 17 warga negara, termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Tim kuasa hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan, gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.
"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.




