PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadwalkan rapat pada hari Jumat (3/4/2026) untuk membahas penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penjadwalan rapat tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyebut pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFH. Namun, masih akan membahas teknis pelaksanaannya dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Prinsipnya kami mengikuti arahan atasan, baik dari presiden, menteri, maupun gubernur. Nanti akan kami rapatkan untuk menentukan teknisnya," kata Sadewo, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Pengusaha Sambut Baik WFH 1 Hari, Dinilai Efisien Tanpa Ganggu Produktivitas
Sadewo menjelaskan, Pemkab Banyumas juga akan mendorong penguatan layanan digital untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sebagaimana Surat Edaran Mendagri.
Layanan digital itu seperti e-office, tanda tangan elektronik, presensi elektronik, dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
"Keputusan resminya nanti setelah rapat hari Jumat (3/4)," tuturnya seperti dikutip Antara.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kata dia, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
SE itu juga mengatur pola kerja WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap Jumat, dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- bekerja dari rumah
- work from home
- wfh
- pemerintah kabupaten banyumas
- banyumas





