FAJAR, FAJAR – Gelombang pencarian konten viral kembali memuncak di berbagai platform seperti X (Twitter), TikTok, hingga Telegram. Perhatian publik tersedot pada video berdurasi 7 menit no sensor bertajuk Ibu Tiri vs Anak Tiri yang disebut-sebut memiliki versi lanjutan atau Part 2.
Narasi yang beredar menyebutkan adanya perbedaan latar dalam video, mulai dari kebun sawit hingga dapur, yang semakin memicu rasa penasaran warganet. Klaim adanya versi full no sensor pun membuat tautan anonim tersebar luas dan diburu pengguna internet. Namun, waspada link berbahaya.
Ada Kejanggalan
Namun di balik viralnya konten tersebut, muncul berbagai kejanggalan. Sejumlah analisis menemukan adanya perbedaan latar tempat yang tidak konsisten, perubahan pakaian pemeran, hingga alur yang tidak utuh. Hal ini memunculkan dugaan bahwa video tersebut merupakan hasil edit dari beberapa potongan berbeda, bukan satu kejadian asli.
Identitas pemeran pun tidak jelas. Narasi “ibu tiri dan anak tiri” diduga hanya dibuat untuk menarik perhatian dan mempercepat penyebaran. Bahkan, terdapat indikasi bahwa konten tersebut bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari luar negeri yang diberi label lokal agar lebih mudah viral.
Waspada Kejahatan Digital
Di sisi lain, maraknya pencarian video ini justru membuka celah kejahatan digital. Banyak tautan yang beredar diduga tidak mengarah ke video, melainkan ke situs berbahaya. Modus ini dikenal sebagai social engineering, yaitu manipulasi psikologis yang memanfaatkan rasa penasaran korban.
Risikonya tidak main-main. Pengguna yang mengklik tautan tersebut bisa menjadi target phishing untuk mencuri data akun, email, hingga informasi pribadi. Selain itu, ada juga ancaman malware yang dapat merusak atau mengambil alih perangkat, spyware yang mampu menyadap SMS OTP dan membobol mobile banking, hingga ransomware yang mengunci data dan meminta tebusan.
Sejumlah kasus menunjukkan korban kehilangan akses akun hingga mengalami kerugian finansial setelah terjebak tautan semacam ini. Bahkan, tidak jarang pengguna diarahkan untuk mengunduh file berformat APK yang ternyata berisi program berbahaya.
Pakar keamanan digital pun mengingatkan bahwa tautan dengan label “full video” atau “tanpa sensor” sering kali hanyalah umpan. Jika pengguna lengah, data pribadi bisa dicuri dan rekening berisiko terkuras tanpa disadari.
Pelanggaran Hukum
Selain ancaman digital, penyebaran konten semacam ini juga berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), distribusi konten bermuatan asusila dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan, sekadar membagikan tautan di grup chat atau media sosial tetap bisa berujung konsekuensi hukum.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Polanya hampir selalu sama: konten sensasional dikemas seolah-olah lokal, diberi label “full video” atau “part 2”, disebarkan oleh akun anonim, lalu disertai tautan mencurigakan untuk memancing klik.
Agar tidak menjadi korban, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati. Hindari mengklik tautan dari sumber tidak jelas, jangan mengunduh file mencurigakan, serta jangan memasukkan data pribadi di situs yang tidak resmi. Melaporkan akun penyebar konten berbahaya juga menjadi langkah penting untuk memutus rantai penyebaran.
Viralnya video Ibu Tiri vs Anak Tiri ini bukan sekadar fenomena konten sensasional, melainkan peringatan nyata tentang ancaman kejahatan siber. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, kewaspadaan menjadi kunci agar rasa penasaran tidak berujung pada kerugian besar. (*)




