Pengurusan SKCK Hanya di Polres dan Polda, Kapolres Serang Imbau Daftar Online

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya dapat dilakukan di tingkat Polres dan Polda, tak lagi dilayani di Polsek. Namun, pendaftaran bisa dilakukan via online melalui aplikasi SuperApp Presisi.

Pembaruan tersebut merupakan kebijakan dari Mabes Polri yang kini membatasi pelayanan pembuatan SKCK. Andri menyebut banyak masyarakat yang mendatangi Polsek untuk mengurus SKCK.

"Kondisi ini dinilai perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait prosedur terbaru. Berdasarkan pembaruan dari Mabes Polri, pelayanan penerbitan SKCK saat ini hanya dapat dilakukan di Polda dan Polres, tidak lagi di Polsek," ujar Andri, Kamis (2/4/2026).

Kapolres mengimbau masyarakat agar memahami perubahan tersebut sehingga tidak perlu lagi datang ke Polsek untuk pengurusan SKCK. Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pendaftaran secara daring melalui aplikasi.

Bagi Andri, inovasi ini dihadirkan guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan publik. "Apabila ingin menghindari antrean yang cukup lama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi," jelasnya.

Aplikasi SuperApp Presisi sendiri dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Dalam proses pendaftaran online, masyarakat diminta untuk mengisi identitas diri secara lengkap serta melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan. Tahapan ini penting untuk mempercepat proses verifikasi data.

"Setelah itu, masyarakat dapat memilih keperluan pembuatan SKCK, menentukan lokasi pengambilan di Polda atau Polres, serta memilih tanggal pengambilan," ujar Andri.

Setelah itu, masyarakat mendatangi Polres dan Polda yang dituju untuk mengisi blanko SKCK dengan membawa KTP atau KK. Setelah proses itu selesai, petugas akan mencetak SKCK milik pemohon.




(aik/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Sederet Pertimbangan Majelis Hakim
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Manipulasi
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Band Academy Ajang Pencarian Bakat Baru, Bakal Tampilkan 30 Band Pilihan Hasil Audisi
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Hadiahi Presiden Korsel Baju Khusus untuk Bobby
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi: 6 Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bekasi Dirawat di RS
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.