jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Paguyuban Karyawan Trisakti meminta Pimpinan Bank BNI Cabang Kanwil XII untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkrah adalah tidak sah.
BACA JUGA: Peringati HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Anton Lukmanto Dorong Semangat Rekonsiliasi
“Dengan demikian, semestinya produk kebijakan turunannya juga menjadi tidak sah,” ujar perwakilan Paguyuban Karyawan Trisakti Vincentius Jannes selaku Koordinator dan Supardi (Wakil Koordinasi) dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026).
Menurut Vincentius, pihaknya telah menyurati Pimpinan BNK Cabang Kanwil XII perihal pemblokiran rekening Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im pada Rabu, 1 April 2026.
BACA JUGA: Pemerintah Cawe-cawe Dalam Mengelola Yayasan Trisakti, Tjahjadi Lukiman Minta DPR dan Alumni Bersikap
Lebih lanjut, Vincentius menjelaskan alasan pihkanya menghimbau pemblokiran rekening tersebut, selain putusan hukum MA, juga dikarenakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak /oknum dari Yayasan Trisakti yang tidak sah secara hukum dan para pimpinan Usakti untuk kepentingan pribadi.
“Ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana milik Universitas Trisakti yang diperoleh dari dana publik/masyarakat untuk memperkaya diri para elite /pimpinan Trisakti yang sudah tidak sah lagi secara hukum,” tegas Vincentius.
Menurutnya, apabila permintaan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya selaku stakeholder / civitas akademika akan melakukan aksi pengerahan massa ke kantor BNI Kanwil XII.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




