Swasta Juga Berlakukan WFH, Ini Aturan Lengkapnya

celebesmedia.id
2 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta juga dapat menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Namun, kebijakan ini tidak bersifat wajib dan hanya berupa imbauan dari pemerintah.

"Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," kata Menaker di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (1/4).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menaker menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH untuk sektor swasta sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional, jenis usaha, serta sistem kerja yang diterapkan.

Dengan demikian, tidak semua perusahaan harus menerapkan WFH jika dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya menjalankan WFH pada hari Jumat, perusahaan swasta memiliki fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan.

"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," jelasnya.

Selain memberi opsi kerja fleksibel, kebijakan ini juga bertujuan mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja. Pemerintah mengajak perusahaan dan pekerja untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan pemanfaatan energi agar lebih hemat dan berkelanjutan.

Menaker menekankan bahwa penerapan WFH tetap harus menjaga produktivitas karyawan dan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, keputusan akhir berada di tangan manajemen perusahaan agar operasional tetap berjalan optimal.

Dengan aturan ini, sektor swasta memiliki ruang fleksibel untuk menerapkan WFH tanpa tekanan kewajiban, sekaligus tetap mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trotoar di Pondok Indah Kembali Pakai Konblok Lagi Setelah Sempat Pakai Hebel
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Kemenkes: 102 kabupaten/kota intervensi campak via ORI-imunisasi kejar
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Bongkar Laboratorium Gelap di Apartamen Cipayung untuk Produksi Puluhan Ribu Narkoba
• 19 jam laludisway.id
thumb
Apindo Sebut WFH Sektor Swasta Lebih Efektif Diterapkan Setiap Hari Rabu
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Yogya Batasi BBM Kendaraan Dinas Per Hari: Mobil 5 Liter, Motor 1 Liter
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.