JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran gedung kantornya pada 9 Desember 2025.
Akibatnya, kebakaran di gedung Kantor Terra Drone menyebabkan 22 orang tewas.
Berdasarkan berkas dakwaan yang didapat Kompas.com, Kamis (2/4/2026), Michael Wisnu tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan geladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan alat pemadam api ringan (Apar) Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor tersebut.
"Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka (terpasang permanen). Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," tulis dakwaan dikutip Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kasus Kebakaran Terra Drone Masuk Pengadilan, Dirut Michael Wishu Didakwa Kelalaian
Peristiwa bermula, karyawan Terra Drone Kiki Kuswati dan Fitria Putri sedang makan siang di dalam Ruang Inventori tiba-tiba melihat baterai drone jenis LiPo (Lithium Polymer) tipe 6s 30.000 mAh terjatuh dari atas toolbox, sehingga semburan api keluar dari baterai drone tersebut.
Kemudian api menyambar ke arah kedua kaki Kiki Kuswati, lalu api menyambar ke beberapa baterai drone lain yang berada di dalam Ruang Inventori, sehingga api semakin membesar.
Setelah itu Kiki Kuswati dan Agatha Fitria Putri langsung berlari keluar dari dalam Ruang Inventori menuju ke luar Gedung Kantor Terra Drone untuk menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan.
Karyawan lain yang mendengar teriakan tersebut berusaha mencari APAR untuk memadamkan api, namun tidak berhasil menemukan APAR di lantai satu dan lantai dua.
"Sedangkan saksi Reza Sorfi Hanafi berhasil menemukan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) jenis Dry Chemical Powder di lantai lima. Setelah itu saksi Reza Sorfi Hanafi membawa APAR tersebut ke lantai satu dan menyerahkannya kepada saksi Egi Ramadhan, lalu saksi Egi Ramadhan berusaha memadamkan api," katanya.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Terra Drone
Namun api hanya padam beberapa detik saja, lalu bara api semakin membesar dan menyebabkan baterai drone lain yang ada di Ruang Inventori meledak.
"Dikarenakan api tidak kunjung padam, saksi Egi Ramadhan dan saksi Reza Sorfi Hanafi pergi keluar Gedung Kantor Terra Drone untuk menyelamatkan diri," katanya.
Setelah itu, beberapa unit mobil damkar datang dan petugas berusaha mengevakuasi orang-orang yang berada di dalam Gedung Kantor Terra Drone. Namun, proses evakuasi terhambat karena akses tangga pergerakan asap yang menyebar.
Akibatnya 22 orang karyawan Terra Drone yang tidak berhasil dievakuasi meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Michael Wishnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.
Baca juga: Gedung Terra Drone yang Terbakar Tak Dirawat oleh Pemilik
Dia juga didakwa melanggar Pasal 188 KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




