JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Indonesia konsisten mengawal isu subsidi perikanan dan cadangan pangan di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Ini mengingat kedua isu itu penting bagi kesejahteraan nelayan dan petani, serta ketahanan pangan negara-negara berkembang.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memperjuangan kedua isu itu dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 WTO di Yaounde, Kamerun, pada 26-29 Maret 2026. Delegasi Indonesia dalam KTM itu dipimpin Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kemendag Johni Martha.
Johni, Kamis (2/4/2026), mengatakan, dalam KTM Ke-14 WTO, Pemerintah RI telah berperan aktif memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara berkembang. Dua di antaranya perihal Perjanjian Subsidi Perikanan (Fish 1 dan Fish 2) serta cadangan pangan pemerintah (PSH).
Terkait subsidi perikanan, KTM Ke-14 telah membuahkan konsensus Keputusan Menteri. Hal itu terjadi setelah Indonesia menyampaikan pernyataan nasional yang tercatat resmi sebagai dokumen KTM tersebut.
Indonesia ingin Fish 2 tetap berpijak pada Perjanjian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Johni menjelaskan, sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia, Indonesia terus mendukung sektor perikanan yang berkelanjutan. Salah satunya dengan mengeliminasi harmful subsidies (subsidi yang merugikan/merusak lingkungan).
Di sisi lain, Indonesia ingin Fish 2 tetap berpijak pada Perjanjian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Hal itu terutama terkait kedaulatan negara yang memiliki wilayah laut.
"Indonesia juga mendorong pengakuan atas tata kelola laut dalam Fish 2 bisa tunduk pada yurisdiksi Mahakamah Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS)," kata Johni melalui siaran pers di Jakarta.
Terkait isu pertanian, lanjut Johni, Indonesia tetap memperjuangkan perundingan pertanian, khususnya PSH, dapat segera dimulai kembali. Indonesia juga berperan aktif dalam pertemuan tingkat menteri negara-negara pengekspor produk pertanian (Cairns Group Ministerial Meeting/CGMM) WTO.
Dalam forum itu, para menteri menyepakati pernyataan bersama. Inti sari pernyataan itu menekankan pada pemotongan subsidi pertanian yang mendistorsi perdagangan di sektor pertanian.
Deputi Wakil Tetap RI II PTRI Jenewa/Duta Besar Rl untuk WTO Nur Rakhman Setyoko menambahkan, Indonesia sebagai koordinator negara G-33 telah melakukan pertemuan tingkat teknis di sela-sela KTM Ke-14 WTO. Pertemuan itu meruoakan tindak lanjut Pertemuan Tingkat Menteri G-33 pada 9 Maret 2026.
"Indonesia bersama G-33 sepakat terus memperjuangkan fleksibilitas aturan perdagangan untuk melindungi petani kecil dan ketahanan pangan negara berkembang di WTO,” kata Nur Rakhman.
Indonesia for Global Justice (IGJ) yang mengirim perwakilan ke KTM Ke-14 WTO memberikan sejumlah catatan dan pandangan tentang bebagai isu yang dibahas dalam konferensi itu, termasuk tentang isu subsidi perikanan dan PSH. Laporan itu disusun Direktur Eksekutif IGJ Rahmat Maulana Sidik dan Koordinator Program IGJ Agung Prakoso.
Dalam laporan itu, IGJ menyebutkan, Fish 1 yang merujuk pada Perjanjian Subsidi Perikanan (AFS) terkait erat dengan aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur yang melanggar peraturan nasional maupun internasional. Fish 1 ini sudah diselesaikan dalam KTM Ke-12 WTO pada 2022 di Swiss dan diratifikasi hampir seluruh negara anggota WTO.
Adapaun Fish 2 yang dibahas dalam KTM Ke-14 WTO lebih berfokus pada dua isu utama. Pertama, overfishing atau penangkapan ikan berlebihan atau melebihi kemampuan alami populasi ikan. Kedua, overcapacity atau kelebihan kapasitas armada penangkapan yang melebihi tingkat tangkapan berkelanjutan.
Di satu sisi, banyak agenda liberasisasi yang digulirkan oleh sejumlah negara maju, terutama AS. Di sisi lain, isu struktural yang menyangkut keadilan, pembangunan, dan ketahanan pangan justru terus tertunda penyelesaiannya.
Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih menentang Fish 1 dan Fish 2 karena perjanjian itu tidak sejalan dengan semangat UNCLOS. Indonesia bermaksud memasukkan prinsip-prinsip UNCLOS ke dalam kerangka AFS.
Dalam proposal yang diajukan, Indonesia mengusulkan agar ketentuan UNCLOS berlaku secara terbatas hanya bagi negara-negara yang telah meratifikasinya. Namun, usulan ini belum memperoleh dukungan dari anggota lain.
Perdebatan ini terjadi karena perbedaan pendekatan berbasis hukum laut internasional dan perdagangan yang selama ini mendominasi WTO. Indonesia kini tengah mengeksplorasi kemungkinan perubahan formulasi bahasa agar prinsip-prinsip UNCLOS tetap dapat terakomodasi tanpa memicu penolakan luas.
IGJ juga mencatat, ada pengabaian terhadap isu pertanian, terutama terkait solusi permanen PSH, dalam KTM Ke-14 WTO. Tuntutan negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk solusi permanen PSH masih belum terealisasi meskipun PSH telah menjadi mandat sejak KTM Ke-10 WTO pada 2013 di Bali.
Serial Artikel
Duel Kepentingan di Laga Reformasi WTO
AS dan UE masing-masing mengusung enam dan empat isu prioritas dalam reformasi WTO. RI bersama G33 bakal melayangkan pernyataan bersama terkait reformasi pertanian.
IGJ berpandangan, isu itu penting karena dapat memungkinkan negara membeli dan menyimpan bahan pangan demi menjaga ketahanan pangan tanpa melanggar aturan subsidi. Selain itu, sektor pertanian juga dirongrong oleh desakan AS terhadap perubahan hal-hal struktural WTO, seperti perlakuan khusus dan berbesa (SDT), negara yang palig disukai (MFN), dan multilateral.
Kondisi itu memunculkan ketimpangan negosiasi selama KTM Ke-14 berlangsung. Di satu sisi, banyak agenda liberasisasi yang digulirkan oleh sejumlah negara maju, terutama AS. Di sisi lain, isu struktural yang menyangkut keadilan, pembangunan, dan ketahanan pangan justru terus tertunda penyelesaiannya.





