Nyawa Prajurit TNI dan Arah Politik Bebas Aktif

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

TIGA prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur di tanah Lebanon Selatan pada penghujung Maret 2026.

Dalam rentang waktu yang sangat singkat, bangsa ini kehilangan Prajurit Kepala Farizal Rhomadhon, Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, dan Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan.

Farizal tewas setelah proyektil artileri menghantam area kontingen Indonesia di Adchit

al Qusayr pada 29 Maret, dalam rangkaian operasi militer Israel terhadap posisi Hizbullah.

Sehari berselang, dua rekan sejawatnya menyusul setelah kendaraan konvoi logistik United Nations Interim Force in Lebanon atau UNIFIL terkena ledakan di dekat Bani Hayyan.

Kabar duka ini segera diikuti oleh pernyataan resmi dari pemerintah. Respons semacam ini memang sudah sepatutnya dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Namun, jika kita hanya membatasi peristiwa ini sebagai tragedi militer rutin, kita sebenarnya sedang menutup mata terhadap persoalan sistemik yang jauh lebih fundamental.

Kematian prajurit kita di Lebanon bukan sekadar statistik dalam misi perdamaian. Ia adalah alarm keras yang menggugat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan global serta konsistensi arah kebijakan luar negeri yang kita tempuh dalam beberapa tahun terakhir.

Komitmen Konstitusional

Indonesia saat ini menempatkan lebih dari seribu prajurit dalam misi UNIFIL. Kontingen Garuda bukan sekadar pelengkap angka karena kita merupakan salah satu kontributor terbesar dalam operasi penjaga perdamaian PBB di dunia.

Baca juga: Gugurnya Sang Penjaga Perdamaian

Sejak pengiriman Pasukan Garuda pertama ke Sinai pada 1957, partisipasi ini selalu dipandang sebagai simbol komitmen konstitusional Indonesia dalam ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Namun, idealisme yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut kini berbenturan dengan realitas geopolitik yang semakin brutal dan tidak menentu.

Secara normatif, kerangka hukum internasional telah menyediakan payung perlindungan yang tampak kokoh.

Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi 1994 tentang Keamanan Personel PBB melarang keras segala bentuk serangan yang sengaja diarahkan kepada personel penjaga perdamaian. Di atas kertas, mereka adalah entitas netral yang berada di luar garis tembak.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hukum internasional sering kali menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kalkulasi militer aktor negara yang merasa memiliki impunitas politik.

Lebanon Selatan bukan sekadar wilayah tugas biasa. Di sana adalah ruang konflik menahun yang tidak pernah benar-benar mencicipi perdamaian hakiki.

Serangan udara, tembakan roket, dan berbagai bentuk konfrontasi bersenjata adalah pemandangan harian.

Di sinilah letak persoalannya. Ilmuwan politik Roland Paris pernah mengingatkan bahwa banyak operasi perdamaian modern justru ditempatkan di wilayah yang konfliknya belum selesai secara militer.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pasukan PBB dipaksa menjadi penyangga di antara pihak yang masih memegang senjata tanpa memiliki kendali sedikit pun atas eskalasi konflik tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG: Tsunami Terdeteksi di Minahasa Utara 0,75 M dan di Belang 0,68 M
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
4 Prajurit TNI Masih Dirawat Seusai Serangan di Lebanon
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
NO KINGS: Protes Jalanan yang Bisa Mengguncang Pemilu Sela Amerika Serikat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Ucapan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini (2/4), Dibanderol Rp2,92 Juta per Gram
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.