Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Denny Wiraatmaja alias Koko, Ika Novita Sari alias Mami Ika, dan Andry Yulianto yang merupakan pengendali dan penyuplai narkoba ke tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan.
Ketiga DPO itu ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Sukabumi pada Minggu (29/3) dan Senin (30/3).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dari tangan ketiga tersangka disita uang Rp3.830.905.200. Uang itu disimpan dalam brankas di kediaman Ika Novita.
"1 buah brankas warna hitam ukuran besar, yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp 3.830.905.200 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima ribu dua ratus rupiah) dalam berbagai pecahan," kata Eko lewat keterangannya, Kamis (2/4).
Eko menuturkan, ketiga tersangka kerap menyuplai narkoba ke tempat hiburan malam White Rabbit. Kasus ini terungkap berkat penggerebekan di White Rabbit pada Selasa (17/3) dini hari.
Saat itu, polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni Farid Ridwan alias Bimbim, Erwin Septian alias Ewing, Rully Endrae selaku supervisor, Memo Hasian Nababan alias Sean selaku captain, Rizky Fridayanti alias Kiki selaku server/waiter, Yaser Leopold Talahatu selaku manajer operasional, serta satu orang direktur operasional White Rabbit bernama Alex Kurniawan.
Sementara tiga pengendali dan penyuplai narkoba tersebut tidak berada di lokasi. Mereka mengetahui penangkapan itu dan bersembunyi.
"Yang bersangkutan melarikan diri setelah mendapatkan informasi bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di THM White Rabbit Gatot Subroto, Jakarta Selatan," jelasnya.
Saat ini ketiga DPO tersebut telah ditahan Bareskrim Polri.





