Founder PT DSI Jadi Tersangka Baru, Bareskrim Dalami Aliran Dana 

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka tambahan yang merupakan pendiri sekaligus mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS terkait dengan dugaan kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak.

Ia menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui proses gelar perkara.

“Forum Gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang syah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS,” kata Ade Safri kutip Kamis, 2 April 2026.

Di mana, AS pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI dalam kurun waktu 2018 hingga 2024. Selain itu, tersangka memiliki peran sebagai pendiri sekaligus pimpinan perusahaan menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah didalami.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Surat panggilan resmi juga telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

“Pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu  8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ujar dia.

Selain itu, langkah pencegahan ke luar negeri juga telah dilakukan dengan menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi. AS dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Koordinasi dilakukan bersama PPATK dan jaksa penuntut umum guna mengoptimalkan proses pelacakan.

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tandas dia.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Melakukan Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot usai Diamankan Kejagung
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kesempatan Terbatas, bank bjb Buka Promo Tiket Lari Bandoeng 10K untuk Nasabah
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Program GAVI 2026 Digenjot, PKK Sulsel Targetkan Penurunan Anak Zero Dose
• 12 jam laluterkini.id
thumb
Bahan Bakar Avtur Mulai Langka di Asia Dampak Perang Iran, Eropa Menyusul
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Minta PPPK & P3K Paruh Waktu Tenang, Ada Rakor Membahas Nasib Mereka, Jangan Khawatir
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.