Pegawai kantor sekitar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kerja, Kamis (2/4).
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.





