KPK Sambangi Kortastipidkor Polri, Koordinasi Soal Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan, pertemuan ini dilakukan untuk koordinasi membahas penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kami memang diagendakan untuk ketemu dengan Pak Kortas bersama dengan eh tim ya dengan jajaran. Itu tentunya koordinasi terkait penanganan perkara. Kenapa? Karena tindak pidana korupsi itu tidak bisa ditangani hanya oleh satu institusi saja,” kata Asep Guntur, kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Asep menerangkan dalam hal ini KPK, Polri, maupun kejaksaan serta didukung stakeholder lain bersama-sama terus berupaya untuk menangani tindak pidana korupsi. 

“Jadi, ini dalam rangka koordinasi dan komunikasi. Mungkin secara spesifik ada kasus yang di sedang dikonfirmasi? Ada, ada beberapa perkara yang sedang kita komunikasikan tapi karena ini masih tahap awal belum bisa kami sampaikan ya sekarang,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, kedatangan KPK dalam rangka koordinasi dan sinergisitas Kortas dengan KPK.

“Dalam rangka meningkatkan Koordinasi & sinergisitas Kortas dengan KPK terhadap beberapa penangan perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK telah melaporkan saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen.

"KPK juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS, berkaitan dengan penyalahgunaan aset saudari LS ya. Ya kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya," kata Budi, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Kemudian Budi menerangkan, laporan yang dibuat Linda ke Dewas KPK terhadap sejumlah pegawai KPK yaitu hasil sidangnya tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK yang dilaporkan.

"Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan, bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudara LS tidak terbukti melanggar etik. Artinya perbuatan, sangkaan perbuatan, yang dilaporkan oleh saudari LS itu tidak terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas," ucap Budi.(ars/raa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dituntut 9 Tahun Penjara, Ammar Zoni Siapkan Pleidoi 100 Halaman
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Melinda Aksa Tekankan Sinergi Tangani Sampah di Makassar
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Daftar 17 Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Luka Bakar Lebih dari 50 Persen
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Paripurna DPRD Madiun Bahas LKPJ 2025, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Komisi III Rapat Tertutup soal Juri Hafiz Quran TV Swasta Diduga Lecehkan Santri
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.