VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk menyampaikan permintaan maafnya atas kesalahannya dalam mendakwa videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2020-2023.
Amsal Sitepu kini telah divonis bebas oleh Pengadilan Tpikor Medan karena tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Danke mengaku salah dan mengaku khilaf telah mendakwa Amsal Sitepu. "Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," kata Danke Rajagukguk saat rapat bersama Komisi III DPR dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Danke mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.
"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," ujarnya
Sebelumnya, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan didakwa atas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara Rp202 juta.
Pada 20 Februari lalu, Amsal dituntut dua tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Amsal yang juga Direktur CV PromiseLand ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan diseret ke meja pengadilan sebagai terdakwa sebulan kemudian.
Ia menjadi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah menjalin kerja sama dengan sejumlah desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo.
Dalam proses kerjasama itu, Ia berperan sebagai penyedia atau rekanan pemerintah desa dalam proyek pembuatan video profil desa yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Kegiatan tersebut masuk dalam program pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam proyek itu, terdakwa mengajukan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa melalui proposal kepada kepala desa.





