Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran hingga mengusut dugaan pelanggaran di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan perkara dugaan mark up pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo oleh Amsal Sitepu.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat yang digelar pada Kamis (2/4/2026). Ketua Komisi III Habiburokhman meminta hasil evaluasi disampaikan ke Komisi III secara tertulis dalam waktu 1 bulan.
"Meminta jaksa agung muda pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 bulan," katanya.
Pada kesimpulan kedua, Jamwas diminta mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal oleh JPU Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Pada kesimpulan ketiga, Jamwas juga didesak mengusut tuntas dugaan pelanggaran oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Karo karena tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III mengintervensi proses hukum Amsal Sitepu.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi kinerja Kejaksaan," jelas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan ke-4.
Baca Juga
- JPU Bantah Intimidasi dengan Kasih Brownies Cokelat ke Amsal Sitepu
- Kasus Amsal Sitepu dan Potret No Viral No Justice
- Gelar Rapat dengan Amsal Sitepu-Kajari Karo, Komisi III: Tak Ada Intervensi Penanganan Kasus
Pada kesimpulan terakhir, Komisi III DPR menegaskan putusan bebas Amsal Sitepu tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Amsal telah divonis bebas dari jeratan tuntutan membayar denda Rp50 juta, membayar kerugian keuangan negara Rp202 juta, dan hukuman penjara 2 tahun.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026)





