Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11 Persen Demi Ketahanan Pangan

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PALU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total lahan baku sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen sisanya wajib dilindungi.

BACA JUGA: Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11 Persen Demi Ketahanan Pangan

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Menteri Nusron Wahid Dorong Keterlibatan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

“Dalam situasi dunia yang seperti ini yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” kata Menteri Nusron Wahid dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Menteri Nusron menjelaskan dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

BACA JUGA: Raker Komisi II DPR, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN

Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang mensyaratkan minimal 87 persen dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi,” ungkapnya.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan.

Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen sehingga masih jauh dari target nasional.

Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat, di antaranya kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertifikat aset milik pemerintah daerah.

Setidaknya, Menteri Nusron menyerahkan 103 Sertifikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simulasi Rampung, Menteri Nusron Jamin Pelayanan Pertanahan Tidak Terganggu WFH


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASN Kemenag WFH Tiap Jumat, Menag: Pelayanan Publik Prioritas Utama
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banyumas Kaji Penerapan WFH bagi ASN Sesuai SE Mendagri
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Selain WFH, Gus Ipul Bakal Siapkan Hari ASN Tak Pakai Kendaraan Konvensional
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pengamen Meninggal Seusai Ditangkap, Satpol PP Padang Pastikan Tidak Ada Tindak Kekerasan
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Produksi Minyak OPEC Anjlok 7,2 Juta Bph pada Maret Imbas Perang Iran
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.