Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
PT Dua Kuda Indonesia (DKI) menghadapi permohonan pailit di tengah upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong masuknya investasi asing. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak sawit ini disebut berada dalam kondisi finansial sehat, namun kini terseret dalam proses hukum yang menuai perhatian.
Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan Soedirjo, mengungkap adanya perbedaan mencolok antara putusan pengadilan di luar negeri dan di dalam negeri. Ia menyebut perusahaan kliennya memenangkan perkara di Tiongkok, meski berhadapan dengan penggugat yang sama.
"Di peradilan negara Tiongkok, PT Dua Kuda dimenangkan. Padahal yang menggugat adalah perusahaan yang sama dengan pemohon disini. Faktanya, pihak pemohonlah yang justru memiliki utang signifikan kepada kami. Bagaimana mungkin perusahaan sehat yang tidak punya utang di bank dan tidak ada masalah gaji karyawan, tiba-tiba dipaksa pailit?" ujar Taufan saat ditemui dalam agenda rapat perdana di pengadilan pada Kamis, 2 April 2026.
Menurut Taufan, perbedaan putusan tersebut memicu perhatian internasional, termasuk media di Tiongkok yang menyoroti kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia.
Selain itu, ia menyampaikan dugaan penggunaan dokumen tidak valid dalam proses awal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah hukum telah ditempuh dengan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami duga kuat data dan dokumen yang digunakan sebagai bukti pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) awal adalah palsu. Kami sudah laporkan ini ke Bareskrim. Kami juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Taufan.
Ia juga menyebut terdapat tiga putusan pengadilan sebelumnya yang mendukung posisi PT Dua Kuda Indonesia, termasuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Permohonan pailit ini turut berdampak pada pekerja. Ratusan karyawan menghadapi ketidakpastian pekerjaan apabila perusahaan berhenti beroperasi. Sejak kemarin hingga hari ini, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran.
Taufan berharap Mahkamah Agung dan Kapolri memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut demi menjaga wibawa hukum nasional di mata dunia.
"Kami memohon kepada Mahkamah Agung dan Kapolri agar benar-benar serius menangani proses ini. Ini sangat menzalimi perusahaan besar yang patuh aturan. Jangan sampai hukum kita menjadi introspeksi buruk bagi dunia internasional. Kami adalah perusahaan investasi yang sangat dibutuhkan sesuai arahan Presiden Prabowo," pungkas Taufan.
Editor: Redaktur TVRINews





