jpnn.com, JAKARTA - Polsek Cilandak berhasil menangkap empat orang tersangka pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di dua lokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3) dini hari lalu.
"Dalam kasus ini, hasil kerja keras dari jajaran Polsek Cilandak, kita mengamankan empat orang tersangka," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen dalam konferensi pers di Polsek Cilandak Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Pembacokan di Cilincing Jakut, Korban Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Keempat pelaku itu berinisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18). Sementara, satu pelaku masih di bawah umur.
Pelaku berinisial AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit.
BACA JUGA: Mahasiswi Korban Pembacokan di UIN Suska Jalani Trauma Healing dari Polda Riau
Kemudian, MTA berperan melakukan pembacokan dengan sajam jenis corbek dan merusak sepeda motor korban berinisial CF (22). Lalu, WA (18) yang turut melakukan perusakan.
"Pelaku yang kaitan dengan anak di bawah umur ini, kami mengacu kepada Sistem Peradilan Pidana Anak di mana ada hak-hak anak," ucapnya.
BACA JUGA: Ikatan Keluarga Bintan Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska
Dari kasus tersebut, korban CF mengalami luka bacok pada bagian punggung dan tangan yang saat ini telah mendapatkan perawatan medis.
Dalam kasus tersebut, polisi menerima dua laporan kepolisian (LP). Laporan pertama seorang ibu inisial NH dimana saat itu sang anak mengalami pembacokan di Jalan Pertanian Raya pada Jumat (27/3) pukul 02.00 WIB.
Saat itu sang anak melintas menggunakan motor dan diikuti dua orang pelaku dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor lalu membacok punggung sebanyak tiga kali dan tangan satu kali. Setelah itu, kedua pelaku kabur ke arah selatan," ucap dia.
Sementara, laporan kedua didapatkan ada kasus perusakan motor pada hari yang sama dengan laporan pertama. Namun, lokasi terjadi di Jalan Adhyaksa.
Dari hasil penyelidikan dua laporan itu, para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata tajam hingga merusak kendaraan korban.
“Para pelaku ini merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran. Mereka saling mengenal dan melakukan aksi setelah janjian melalui media sosial,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Vario, satu buah senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




