CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan legislatif Israel, Knesset, kembali menjadi sorotan setelah mengesahkan undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Kebijakan ini langsung menuai kecaman luas dari berbagai negara dan organisasi internasional.
Kantor Berita Nasional ANTARA, Jumat (3/4) melaporkan Undang-undang yang disahkan pada Senin, 30 Maret 2026 menetapkan hukuman mati sebagai vonis standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina
Selain itu, pengadilan diberi kewenangan menjatuhkan hukuman mati meski tanpa tuntutan jaksa, serta tidak mewajibkan keputusan bulat dari hakim. Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk diskriminasi dalam sistem hukum.
Pemerintah Indonesia termasuk yang paling keras mengecam keputusan tersebut. Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menilai kebijakan itu melanggar prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan.
Indonesia menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.
Pemerintah Indonesia juga mendesak Israel untuk mencabut kebijakan tersebut dan memastikan perlindungan hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.
Kecaman juga datang dari pihak Palestina. Otoritas Palestina menilai undang-undang itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan menyebutnya sebagai kejahatan perang.
Kementerian Luar Negeri Palestina bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari arah legislasi yang berbahaya, karena dinilai bersifat diskriminatif dan mengarah pada praktik yang melanggar prinsip kemanusiaan.
Reaksi serupa disampaikan oleh Dewan Kerja Sama Teluk. Sekretaris Jenderal Jasem Albudaiwi menyebut keputusan parlemen Israel sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan mendesak komunitas global segera bertindak.
Liga Arab juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Dewan Keamanan dan Mahkamah Pidana Internasional, untuk mengambil langkah tegas. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional serta bentuk diskriminasi terhadap tahanan Palestina.
Sementara itu, empat negara Eropa yakni Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris Raya turut menyampaikan keprihatinan mendalam.
"Kami, Menteri Luar Negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris, menyatakan keprihatinan mendalam kami tentang rancangan undang-undang yang akan secara signifikan memperluas kemungkinan untuk memberlakukan hukuman mati di Israel," demikian pernyataan bersama mereka.
Di tingkat global, UNRWA juga menyuarakan kekhawatiran serius. Komisaris Jenderal Philippe Lazzarini mengaku terkejut atas kebijakan tersebut.
"Saya sangat terkejut dengan undang-undang yang keji ini, yang sangat saya harapkan akan ditolak oleh Mahkamah Agung," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sangat diskriminatif karena hanya menyasar satu kelompok populasi. Selain itu, ia mengingatkan bahwa tren global saat ini justru mengarah pada penghapusan hukuman mati, bukan sebaliknya.
Gelombang kecaman ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil Israel tidak hanya menjadi isu domestik, tetapi telah berkembang menjadi perhatian serius masyarakat internasional, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan global.




