jpnn.com, JAKARTA - Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat John telah rampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk John Field dan dua tersangka lain pada Kamis (2/4).
BACA JUGA: Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Muhammad Suryo Diminta Kooperatif
Tahap pelimpahan ini dikenal sebagai tahap dua. Dua tersangka lain yang juga akan diadili adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Budi Prasetyo menyebutkan ketiganya berperan sebagai pihak pemberi dalam perkara tersebut. “Tiga tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” ucap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Jumat (3/4).
BACA JUGA: Sidang LNG, Eks Wakil Ketua KPK : Keputusan Bisnis, Kenapa Dikriminalisasi?
Selanjutnya, kata Budi, penuntut umum memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan negeri. “Penuntut Umum punya waktu 14 hari untuk kemudian menyusun berkas dakwaan. Jika penyusunan berkas dakwaan sudah selesai, akan dilimpah ke PN,” ujar Budi.
Adapun tersangka lain yang berstatus sebagai penerima suap dan gratifikasi masih dalam proses penyidikan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
BACA JUGA: Pengacara Ono Surono Bantah Jubir KPK: Keluarga Tak Mungkin Matikan CCTV
Dalam persidangan nanti, KPK berencana membongkar seluruh fakta yang disebutnya sebagai ‘borok’ para pesakitan, termasuk bos Blueray Cargo, John Field. Sidang para tersangka ini direncanakan terbuka untuk umum.
Budi Prasetyo mengundang masyarakat dan pers untuk mengikuti jalannya persidangan. “Nanti masyarakat dan jurnalis bisa mengikuti perkembangan persidangan, termasuk mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di perkara bea dan cukai ini,” tandas Budi.
Kasus yang menjerat John Field dan kawan-kawan sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Saat OTT, tim KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Rinciannya berupa uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 yen Jepang, logam mulia 2,5 kg (setara Rp7,4 miliar), logam mulia 2,8 kg (setara Rp8,3 miliar), jam tangan mewah senilai Rp138 juta, dan satu tas punggung Louis Vuitton warna hitam.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi permufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Berkat pengondisian tersebut, barang bawaan PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk tanpa pengecekan petugas Bea Cukai. Setelah pengondisian jalur merah itu, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC pada periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang ini diduga dilakukan rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum, dengan nilai sekitar Rp7 miliar per bulan. Dalam pengusutan lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan minuman keras, serta dugaan pemberian uang dari sejumlah importir ke pihak Ditjen Bea dan Cukai. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, KPK Buka Fakta Mengejutkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




