Pernah Menembaki Rombongan Jenderal Tito Karnavian, Pulan Wonda Akhirnya Dilumpuhkan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PUNCAK JAYA - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melumpuhkan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Pulan Wonda alias Kamenak di Papua Tengah.

Aktivis Organisasi Papua Merdeka atau OPM yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 2019 itu pernah mengumbar tembakan yang mengarah ke rombongan Jenderal Tito Karnavian.

BACA JUGA: 2 Sukses TNI Menjelang Idulfitri di Papua: Evakuasi Warga & Bikin Anggota KKB Mati

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan Pulan Wonda merupakan personel Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XII Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Keberadaan buronan itu terendus saat sedang berada di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT (Waktu Indonesia Timur, red),“ ujar Kombes Yusuf melalui siaran pers Divisi Humas Polri, Jumat (3/4/2026).

BACA JUGA: Ini Jaringan Jual Beli Senjata Api dan Amunisi untuk KKB

Perwira menengah Polri itu menjelaskan awalnya Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 yang mendeteksi keberadaan Pulan Wonda wilayah Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, langsung melakukan pemantauan. Anggota OPM itu terdeteksi menggunakan sepeda motor.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 pun langsung melakukan penyekatan. Saat hendak ditangkap, Pulan Wonda justru menabrak kendaraan petugas dan berupaya kabur.

BACA JUGA: Tim Patroli Koops TNI Papua Amankan Senjata Api dan 7 Orang OPM

“Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan," tutur Kombes Yusuf.

Menurut catatan kepolisian, Pulan Wonda memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata. Gerombolannya diduga terlibat dalam aksi kekerasan pada 2010 di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia, Puncak Jaya, yang menewaskan warga sipil, yakni Yainal dan Ahmad Solehan.

Pada tahun yang sama, Pulan dan kelompoknya juga menyasar aparat kepolisian yang bertugas di Kampung Lumbuk, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya. Tiga anggota Polri, yakni Bripka Kamarul Huda, Brigadir Adam Anoh, dan Brigadir Hairudin Hamid terluka akibat serangan itu.

Masih di 2010, Pulan dan kelompoknya menyerang aparat di Kampung Sanoba, Nabire, Papua Tengah. Serangan itu menyebabkan Bripda Ahmad Mualam meninggal dunia.

Pada 5 Januari 2012, Pulan menyerang aparat di Kampung Wandenggobak, Puncak Jaya. Akibatnya, Briptu Sukarno meninggal dunia.

Gerombolan Pulan juga pernah menyasar Mapolsek Pirime di Kabupaten Lanny Jaya pada 27 November 2012. Serangan itu menyebabkan Kapolsek Pirime Ipda Rolfi Takubessy, dan dua polisi lainnya, yakni Brigpol (Anm) Jefry Rumkorem dan Briptu (Anm) Daniel Makuker, meninggal dunia.

Sehari kemudian atau pada 28 November 2012, Pulan Wonda Cs menembaki rombongan Jenderal Tito Karnavian di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. Saat itu, Tito masih menjabat sebagaj Kapolda Papua.

Adapun pada 3 Desember 2012, aksi Pulan Cs. di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, menewaskan warga sipil bernama Ferdy Turuallo. Syahdan pada 2014, Pulan Cs kembali beraksi di Distrik Pirime yang ulahnya menyebabkan seorang anggota TNI dan Brigpol Rusdi terluka.

Akhirnya petualangan Pulan Wonda terhenti karena kesigapan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Selain melumpuhkan Pulan Wonda, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam (1 unit), STNK dan kunci motor, ponsel merek OPPO (3 buah) beserta 2 charger, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, 3 lembar uang palsu, dan barang pribadi lainnya.

Saat ini Pulan Wonda masih menjalani perawatan medis. Polisi pun akan memprosesnya secara hukum.

Kombes Yusuf mengatakan Pulan Wonda disangka melakuan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dan pembakaran. Polisi menggunakan Pasal 459, Pasal 479 ayat (3), dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat penjahat yang kini terbaring di rumah sakit itu.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana sumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Yusuf. 

Selanjutnya, Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok Pulan Wonda. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Faizal Ramadhani menyatakan penegakan hukum itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.

“Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.(jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KKB Pembunuh 2 Personel Brimob Ditembak Mati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahas LKPJ 2025, DPRD Jabar Ungkap Gini Ratio Tak Capai Target dan Tunda Bayar Menumpuk
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bangun Fasilitas Belajar, Yayasan Astra Tumbuhkan Harapan Siswa di Lebak
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Trump Umumkan Kembali Serang Iran, Hancurkan Jembatan Tertinggi di Timur Tengah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi: Sindikat TPPO Bayi di Deli Serdang Satu Kerabat
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11 Persen Demi Ketahanan Pangan
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.