Malaysia turut mengecam keras pengesahan undang-undang Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi rakyat Palestina. Menurut negara tetangga ini, undang-undang tersebut jelas bersifat diskriminatif terhadap rakyat Palestina dan menghapuskan segala bentuk kebijaksanaan kehakiman.
"Malaysia dengan tegas mengutuk pengesahan undang-undang oleh rezim Zionis Israel yang memberlakukan hukuman mati wajib di Wilayah Pendudukan Palestina serta penerapannya secara de facto terhadap rakyat Palestina," tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Malaysia, dikutip dari Antara, Jumat (3/4).
Malaysia menegaskan perundangan yang secara eksplisit menargetkan individu berdasarkan etnis dan identitas kebangsaan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia. Ini termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta perjanjian hak asasi manusia internasional yang relevan.
"Ini merupakan satu lagi langkah diskriminatif oleh rezim Zionis Israel untuk mengukuhkan sistem apartheid dalam pendudukannya yang tidak sah di Wilayah Palestina," tegas pernyataan itu.
Malaysia menyatakan berdiri bersama masyarakat internasional dalam menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi tahanan Palestina dalam penahanan Israel, di tengah laporan kredibel mengenai pelanggaran yang terus berlangsung. Pelanggaran termasuk penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan, serta penyangkalan hak-hak dasar warga Palestina.
Malaysia mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan yang tegas, berprinsip, dan kolektif guna memastikan pertanggungjawaban, menegakkan hukum internasional, serta mengakhiri segala bentuk praktik diskriminatif dan penindasan terhadap rakyat Palestina.
Penolakan IndonesiaSehari sebelumnya, Kemlu Indonesia sudah lebih dahulu mengecam persetujuan parlemen Israel atau Knesset yang mengesahkan undang-undang pemberlakuan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Kemlu mengatakan aturan tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan. Kemlu juga mengatakan UU tersebut bentuk pelanggaran hukum hak asasi manusia, Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut," demikian pernyataan resmi Kemlu di X, Kamis (2/4).
Indonesia juga menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas untuk melindungi rakyat Palestina.
"Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," demikian bunyi pernyataan Kemlu.




