ASN PPPK Desak Penganggaran Melalui APBN, Fadlun AMP: Negara Jangan Setengah Hati

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penataan tenaga non-ASN atau honorer sejatinya adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan profesionalitas aparatur. Namun, realitas fiskal daerah menunjukkan hal yang berbeda. 

Menurut Ketua umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah, di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146, justru menghadirkan tekanan baru. 

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan ASN Tak Akan Long Weekend saat WFH, Dipantau Pakai Teknologi

Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD (di luar tunjangan guru dari TKD) pada prinsipnya memang progresif, untuk menjaga agar belanja publik tidak tersedot habis oleh belanja aparatur.

"Persoalannya bukan pada norma, melainkan pada implementasi yang timpang. Ketika kapasitas fiskal daerah tidak merata, pembatasan tersebut secara de facto menjadikan ASN PPPK sebagai variabel penyesuaian," terang Fadlun kepada JPNN, Jumat (3/4).

BACA JUGA: BKD Pastikan 11.881 PPPK Kaltim Aman, Tidak Ada yang Dirumahkan

Dia mengatakan PPPK yang baru saja diangkat, justru berpotensi menjadi pihak pertama yang dikorbankan.

"Ini bukan semata soal teknokrasi anggaran. Ini soal keadilan kebijakan," cetusnya.

BACA JUGA: Gusnar Tegaskan Efisiensi Anggaran & WFH tak Berdampak pada Pengurangan PPPK

Dia menegaskan ASN PPPK tidak boleh diposisikan sebagai beban, apalagi tumbal dari ketidakmampuan fiskal pemerintah daerah."

"Jika memang harus ada penyesuaian, seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh belanja aparatur baik PNS maupun PPPK, bukan diskriminatif terhadap status kepegawaian tertentu. 

"Jika tidak, ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas dan kapasitas fiskal daerah," cetusnya.

Saat ini, isu merumahkan ASN PPPK di berbagai daerah kini menjelma menjadi bom waktu kebijakan publik.

Setelah sekian lama tenaga honorer diperjuangkan statusnya sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara justru dihadapkan pada paradoks baru:

Ketika pengangkatan ASN PPPK meningkat hingga 2025, problem pembiayaan justru membesar dan mengancam keberlanjutan nasib mereka.

Pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di hadapan anggota pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu memberikan secercah harapan. Tiga solusi yang ditawarkan menjadi pintu masuk kebijakan:

Pertama, optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Ini solusi ideal, tetapi membutuhkan waktu, reformasi sistem, dan kapasitas birokrasi yang tidak instan.

Kedua, pemanfaatan fleksibilitas aturan melalui pengecualian batas 30% bagi daerah tertentu dengan persetujuan menteri. Ini solusi jangka pendek, tetapi sifatnya administratif dan selektif.

Ketiga, yang paling rasional serta segera: penganggaran ASN PPPK melalui APBN.

"Di sinilah negara harus mengambil peran strategis. Jika pengangkatan ASN PPPK merupakan kebijakan nasional, konsekuensi fiskalnya tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada daerah yang kapasitasnya timpang," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, desentralisasi fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab nasional.

Aliansi Merah Putih sebagai forum perjuangan ASN PPPK lintas profesi menegaskan sikapnya.

Jika pemerintah tidak mampu memberikan jaminan keberlanjutan bagi ASN PPPK di seluruh daerah, langkah konsolidasi nasional akan dilakukan. 

"Aksi ke Jakarta, khususnya ke Kementerian Keuangan menjadi pilihan untuk mendesak agar solusi penganggaran melalui APBN segera direalisasikan," terangnya.

Fadlun menambahkan ini bukan ancaman. Ini adalah bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal kebijakan publik.

Negara tidak boleh setengah hati. Jangan sampai kebijakan pengangkatan ASN PPPK yang awalnya menjadi solusi atas problem honorer, justru berubah menjadi sumber ketidakpastian baru. 

Pemerintah pusat harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin keadilan fiskal.

Jika tidak, kita sedang menciptakan ironi kebijakan: mengangkat dengan satu tangan, lalu menjatuhkan dengan tangan yang lain.

Sudah saatnya pemerintah mengambil keputusan berani dan berpihak. ASN PPPK bukan beban.

"Mereka adalah aset negara dan negara wajib memastikan mereka tidak dikorbankan oleh keterbatasan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat nasional," pungkas Fadlun Abdillah. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN Sumsel Resmi Kerja dari Rumah Setiap Jumat


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Peran Tiga Penyiram Air Keras Warga di Bekasi
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Sudin LH Jaksel Kerahkan 190 Truk Percepat Pengangkutan Sampah
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Purbaya Tambah Kegiatan Strategis yang Bisa Didanai DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Pengusaha Rokok M Suryo Mangkir dari Pemeriksaan, Jadi Ujian KPK untuk Berani atau Berhenti
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Siapkan SDM Kompeten untuk Percepat Realisasi Program Prioritas Presiden Prabowo
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.