Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji mulai pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah menyesuaikan lokasi biro travel haji yang akan diperiksa. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan langsung di daerah diharapkan membuat proses penyidikan lebih efektif dan memudahkan penyidik dalam mengumpulkan keterangan serta dokumen.
“Penyidik minggu depan akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta maupun di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, pemeriksaan di lokasi para saksi diperlukan karena perkara ini melibatkan banyak pihak dari penyelenggara haji khusus di berbagai daerah.
“Dengan pemeriksaan di daerah harapannya proses pengumpulan keterangan dan dokumen dapat berjalan lebih efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud,” ujarnya.
Penahanan Tersangka Diperpanjang
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA selama 40 hari ke depan setelah sebelumnya dilakukan penahanan pertama selama 20 hari,” jelas Budi.
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam mendalami peran tersangka serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
Ishfah Abidal Azis (mantan staf khusus Menteri Agama)
Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour)
Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri)
KPK menduga terjadi pemberian uang dari pihak biro travel haji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan kuota haji khusus.
Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis sebesar USD 30.000.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, sebesar USD 5.000.
KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam pengaturan kuota haji khusus.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji dan pengelolaan kuota haji khusus yang melibatkan penyelenggara negara serta pihak swasta.




