SEJUMLAH perkara hukum yang tengah disidangkan tahun ini, tidak hanya menyita perhatian karena substansinya, tetapi juga karena keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kian intens dalam mencermati prosesnya.
Dalam kurun Maret-April 2026, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat terkait beberapa perkara, antara lain kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dan korupsi videografer Amsal Sitepu.
Dalam kasus-kasus tersebut, DPR tidak sekadar memberi perhatian, tetapi juga memanggil aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan.
Di satu sisi, langkah ini dapat dipahami sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Fungsi tersebut melekat dalam kerangka menjamin kedaulatan rakyat melalui adanya keseimbangan dan keterpengawasan (checks and balances) dalam pemisahan kekuasaan.
Pengaturan secara positif menurut Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, objek pengawasan DPR adalah pelaksanaan Undang-Undang, pelaksanaan keuangan negara, dan kebijakan Pemerintah.
Dalam artian konkret, DPR berfungsi melakukan kontrol terhadap cabang kekuasaan lain agar tidak terdapat kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang.
Baca juga: Dahaga Kuasa
Terhadap penegakan hukum, peran tersebut penting untuk memastikan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tetap akuntabel dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
Jimly Asshiddiqie mengistilahkan DPR yang menjalankan fungsi ini sebagai “watch-man”.
Namun, di sisi lain, negara hukum juga mensyaratkan adanya peradilan yang independen dan imparsial. Proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana harus bebas dari tekanan eksternal, termasuk pengaruh politik.
Undang-Undang Kejaksaan, misalnya, menegaskan bahwa tanggung jawab atas penuntutan terdapat pada Jaksa Agung yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani.
Dalam Penjelasan Umumnya, norma tersebut bertujuan menjamin kekuasaan negara di bidang penuntutan dilaksanakan secara merdeka.
Dengan demikian, Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya harus terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Prinsip ini menjadi fondasi agar hukum tidak tunduk pada kepentingan di luar mekanisme peradilan. Di titik inilah batas antara pengawasan dan intervensi menjadi krusial.
Di Indonesia, belum terdapat aturan spesifik yang mengatur sejauh mana DPR dapat mencermati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka ruang bagi lembaga penegak hukum untuk menjadi objek pengawasan melalui hak angket (Komisi Pemberantasan Korupsi).




