Meta meminta penjadwalan ulang pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membahas rencana perusahaan terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Permintaan itu telah disetujui, dan pertemuan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” kata Berni Moestafa Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta, dalam pernyataan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (3/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas surat panggilan kedua dari Kemkomdigi kepada Meta. Kementerian menilai perusahaan pemilik Threads, Instagram, dan Facebook itu belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. Berni menegaskan, pembahasan dengan Kemkomdigi menjadi bagian dari komitmen Meta dalam melindungi anak dan remaja di platform digital.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” kata Berni seperti dikutip Antara dari Anadolu.
Sebelumnya, pada Kamis (2/4/2026), Kemkomdigi melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google selaku pemilik YouTube. Langkah itu diambil karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.
Kemkomdigi menegaskan, kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital. Pemerintah juga menyatakan terus mengawasi pelaksanaan PP Tunas dan menyiapkan langkah lanjutan jika ketidakpatuhan penyedia platform digital masih berlanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.(ant/iss)




