Menagih Keadilan Regulasi: Relevansi Harsiarnas di Era Hegemoni Platform Global

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Setiap 1 April, kita sebagai warga negara Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Tahun ini, Harsiarnas memasuki usia ke-93, merujuk pada lahirnya radio pribumi pertama, Solosche Radio Vereeniging (SRV)—pada 1 April 1933, di Solo oleh KGPAA Mangkunegara VII.

Peringatan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019. Momentum ini semestinya tidak berhenti sebagai seremoni sejarah. Ia justru perlu dibaca sebagai saat yang tepat untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: Masih adilkah regulasi kita terhadap lembaga penyiaran nasional di tengah dominasi platform digital global?

Sejak awal, penyiaran di Indonesia diletakkan sebagai ranah kepentingan publik. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Karena itu, lembaga penyiaran tidak pernah dibiarkan berjalan tanpa pagar. Mereka tunduk pada rezim perizinan, standar isi siaran, klasifikasi program, perlindungan anak, dan kewajiban menyiarkan muatan dalam negeri. Bahkan, untuk televisi swasta dan publik, terdapat ketentuan bahwa sedikitnya 60 persen isi siaran harus berasal dari dalam negeri (Pasal 36 ayat 2 UU No 32 Tahun 2002).

Masalahnya, ketika ruang publik berpindah ke layar ponsel dan digital platform, prinsip keadilan regulasi tidak ikut bergerak secepat perubahan zaman. Hari ini, publik Indonesia mengonsumsi informasi, hiburan, opini, dan iklan bukan hanya dari televisi dan radio, melainkan juga dari platform video, media sosial, dan layanan berbasis algoritma milik korporasi global.

Pada awal 2025, Indonesia tercatat memiliki sekitar 212 juta pengguna internet, dengan 143 juta identitas pengguna media sosial aktif. BPS juga mencatat tingkat penggunaan internet penduduk Indonesia pada 2024 telah mencapai 72,78 persen. Data ini menunjukkan bahwa pusat perhatian publik telah bergeser sangat jauh ke ekosistem digital.

Di sinilah letak ketimpangan itu. Lembaga penyiaran nasional mengemban tanggung jawab publik yang berat, sementara global platform menikmati pengaruh yang sangat besar tanpa beban regulasi yang sepenuhnya sebanding.

Platform-platform tersebut bukan hanya menjadi saluran distribusi konten, melainkan juga penentu visibilitas melalui algoritma, pengelola data pengguna, sekaligus penguasa lalu lintas iklan digital. Dalam arena ekonomi perhatian ini, penyiaran nasional berhadapan dengan persaingan yang tidak sepenuhnya setara.

Tentu, tidak tepat pula jika penyiaran dan digital platform dipaksa identik. Keduanya berbeda secara teknologi, model bisnis, dan karakter layanan.

Namun, perbedaan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan ketimpangan terus berlangsung. Prinsip yang seharusnya dipakai adalah sederhana. Semakin besar pengaruh sebuah medium terhadap ruang publik, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada publik.

Urgensi itu kini makin nyata. Pemerintah sendiri mulai mengakui bahwa digital platform tidak bisa lagi diperlakukan sekadar sebagai perantara netral. Melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, pemerintah memperkuat tanggung jawab platform dalam melindungi anak di ruang digital.

Implementasi kebijakan itu bahkan mulai berjalan pada 28 Maret 2026. Ini menandakan bahwa negara telah bergerak ke arah pengakuan bahwa global platform juga harus tunduk pada kepentingan publik, terutama dalam isu yang menyangkut keselamatan dan masa depan generasi muda.

Karena itu, Harsiarnas ke-93 harus dibaca sebagai momentum menata ulang arsitektur regulasi media nasional. Yang dibutuhkan bukanlah penyeragaman buta antara penyiaran konvensional dan digital platform, melainkan keadilan regulasi yang proporsional.

Global platform yang mengeruk atensi, data, dan iklan dari publik Indonesia patut dibebani kewajiban minimum yang jelas, seperti perlindungan anak, transparansi sistem rekomendasi, kepatuhan terhadap standar konten tertentu, akuntabilitas iklan, dan kontribusi yang lebih nyata terhadap ekosistem konten nasional.

Saya mau menegaskan bahwa isu ini bukan semata-mata soal melindungi industri penyiaran. Ini soal membela kepentingan publik Indonesia agar ruang informasinya tidak sepenuhnya ditentukan oleh logika algoritma dan kepentingan korporasi global.

Jika 93 tahun lalu penyiaran lahir sebagai wahana suara bangsa, hari ini Harsiarnas harus menjadi penanda bahwa negara tidak boleh abai menjaga keadilan di ruang siar yang telah berubah bentuk. Sebab tanpa keadilan regulasi, yang terancam bukan hanya keberlangsungan penyiaran nasional, melainkan juga kedaulatan informasi kita sendiri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Kopi Pagi ke Cocktail Malam, Subform Jadi Spot Paling “All-in-One” di SCBD
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Pramono: BGN Siap Biayai Pengobatan Kasus Keracunan MBG di Jaktim yang Tidak Tercover BPJS Kesehatan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Perkuat Pendanaan Pertahanan, Trump Pangkas Anggaran 2027 Sebesar 10%
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Walkot Farhan Soroti Cuaca Ekstrem di Kota Bandung yang Tewaskan Pengemudi Carry
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Dominasi Tanpa Celah, LavAni Libas Garuda Jaya dan Kuasai Puncak Klasemen Final Four Proliga 2026
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.