Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu. Kejagung menyiapkan sanksi jika mereka terbukti melanggar prosedur dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Anang mengatakan, mereka diamankan tim intelijen Kejagung. Saat ini tim internal di Kejagung masih melakukan klarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.
"Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari," ujarnya.
"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Seperti diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.
Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.
Lihat juga Video Kajari Karo Minta Maaf Atas Kasus Amsal Sitepu
(wnv/knv)





