Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyoroti dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang dimediasi kampus berujung korban dan pelaku damai. Lalu menegaskan kasus kekerasan seksual harus ditangani secara serius.
"Saya memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani secara serius, profesional, dan berperspektif korban. Hal ini tentu sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maupun Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)," kata Lalu kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Lalu mengungkit langkah korban yang sempat menempuh jalur hukum namun laporannya dicabut setelah mediasi oleh kampus. Dia menekankan langkah korban melapor ke pihak kepolisian seharusnya dihormati.
"Intinya, proses hukum yang telah ditempuh oleh korban melalui kepolisian, harus dihormati, dan tidak boleh ada tekanan atau intervensi yang berpotensi melemahkan hak korban untuk mendapatkan keadilan," kata Lalu.
"Saya hanya menegaskan bahwa perguruan tinggi, termasuk Universitas Islam Sultan Agung, juga memiliki kewajiban untuk menjamin kampus sebagai ruang aman, bebas dari kekerasan seksual," sambung dia.
Lalu melanjutkan, regulasi PPKPT telah mengatur bahwa penanganan kasus harus mengutamakan perlindungan korban, menjamin kerahasiaan, serta tidak boleh mengedepankan pendekatan damai yang berpotensi menekan korban. Menurutnya, mediasi yang dilakukan oleh kampus tidak boleh menjadi substitusi dari proses hukum lantaran tindak kekerasan seksual merupakan delik serius untuk menjamin keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Berkaca pada kasus ini, kami mendorong, agar seluruh perguruan tinggi, memperkuat implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban," pungkasnya.
Kasus Kekerasan Seksual di UnissulaDiketahui, seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan seniornya di organisasi yang kini telah lulus dari kampus yang sama.
Aduan tersebut dilakukan oleh korban dan sejumlah pendamping ke Polda Jateng. Namun pihak kampus mendorong kasus itu diselesaikan secara damai hingga menjadi sorotan.
(fca/gbr)





