Pemerintah Pastikan Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026, ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Diminta Cek Rekening

harianfajar
15 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan akan mulai dilakukan pada Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran pertengahan tahun para aparatur negara dan pensiunan.

Jadwal Pencairan dan Kelompok Penerima

Pencairan gaji ke-13 tidak dilakukan secara serentak di seluruh instansi. Beberapa instansi bisa mulai menyalurkan dana ini sejak awal Juni hingga pertengahan bulan. Artinya, sebagian ASN dan pensiunan mungkin menerima lebih cepat dibandingkan yang lain.

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan beserta penerima tunjangan.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 umumnya setara dengan satu kali gaji penuh. Komponen yang termasuk di dalamnya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Namun demikian, jumlah yang diterima bisa berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi. Perbedaan juga terjadi antara instansi pusat dan daerah khususnya pada tunjangan kinerja. Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan sesuai dengan besaran pensiun yang diterima.

Perbedaan Gaji ke-13 dan THR serta Fungsi Gaji ke-13

Banyak yang keliru mengira gaji ke-13 sama dengan THR, padahal keduanya memiliki fokus dan waktu pencairan berbeda. Gaji ke-13 biasanya cair sekitar Juni dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan serta pengeluaran pertengahan tahun.

Sementara THR cair sebelum Lebaran dan diperuntukkan bagi kebutuhan hari raya.

Gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk biaya masuk sekolah anak, kebutuhan pendidikan lainnya, serta pengeluaran di pertengahan tahun. Hal ini menjadi bantuan penting dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat terutama para aparatur negara dan pensiunan.

Cara Pencairan dan Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Proses pencairan gaji ke-13 untuk ASN aktif dilakukan secara langsung melalui transfer oleh instansi masing-masing. Sedangkan untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen atau PT Asabri. Dana akan masuk langsung ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan manual.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua daerah mencairkan gaji ke-13 pada hari yang sama. Pastikan data rekening bank aktif dan selalu ikuti pengumuman resmi dari instansi terkait. Keterlambatan biasanya disebabkan oleh proses administrasi yang belum rampung.

Dengan kepastian jadwal dan besaran gaji ke-13 yang cair mulai Juni 2026, para ASN dan pensiunan dapat mulai mengatur keuangan mereka dengan lebih baik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Versi Rachel Vennya soal Sengketa Rumah dengan Niko Al Hakim
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jauh-jauh Syuting ke Madinah, Adegan Inara Rusli Di-cut dari Film Gara-gara Kasus Dugaan Perzinaan dan Perselingkuhan
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Ketua MPR Ahmad Muzani dan Haedar Nashir Bahas Geopolitik Global serta Persatuan Bangsa
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Siapkan Rencana Induk Pembangunan Pascabencana Sumatera
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Uji Coba Zero ODOL, Kemenhub Tilang 49.003 Truk Obesitas
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.