Kronologi Versi Rachel Vennya soal Sengketa Rumah dengan Niko Al Hakim

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Perseteruan Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, terkait sengketa kepemilikan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.

Rachel Vennya menunjuk kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo. Sangun membeberkan kronologi permasalahan yang bermula sejak masa pernikahan mereka.

Menurut Sangun, rumah yang terletak di Jalan Bang itu dibeli sejak 2017 secara KPR atas nama Okin dengan cicilan sebesar Rp 52 juta per bulan. Sejak awal, rumah tersebut diniatkan sebagai aset masa depan untuk kedua anak mereka.

"Tujuan utama membeli rumah memang rencananya itu akan menjadi rumah masa depan anak-anak lah nanti," kata Sangun di Polda Metro Jaya, Senin (6/4).

Rachel Venny Keluarkan Dana Pribadi untuk Renovasi Rumah

Meskipun status KPR atas nama Okin, Rachel disebut telah mengeluarkan dana pribadi yang sangat besar untuk renovasi awal.

"Rachel ini melakukan renovasi terhadap rumah tersebut, menghabiskan uang tidak kurang Rp 3 sampai Rp 4 miliar. Dan itu telah dibayar lunas oleh Rachel terkait dengan renovasi rumahnya," ucap Sangun.

Setelah bercerai pada Februari 2021, awalnya kedua belah pihak sepakat berpisah baik-baik tanpa meributkan harta gana-gini. Namun, kesepakatan muncul sebulan kemudian.

Okin wajib membayar dana mut'ah Rp 1 miliar dan nafkah anak Rp 50 juta per bulan. Sayangnya, kewajiban nafkah anak ini mulai tersendat di tahun 2021 dan 2022. Karena nafkah anak sering tidak dibayarkan, muncul kesepakatan jalan tengah. Okin menyerahkan rumah tersebut kepada Rachel.

Sebagai imbalannya, Rachel setuju hapus kewajiban uang mut'ah Rp 1 miliar dan nafkah anak Rp 50 juta per bulan yang sempat tertunggak. Namun, Okin tetap berkomitmen untuk melanjutkan cicilan KPR rumah tersebut.

Atas dasar kepercayaan tersebut, Rachel kembali merenovasi rumah itu dengan biaya pribadi sekitar Rp 500 juta agar layak huni bagi saudara-saudaranya.

"Rumah itu sudah diserahkan kepada Rachel. Meskipun kalau kita ngomong secara hukum belum ada peralihan hak, tapi bagaimana mengalihkan hak? Orang sertifikatnya masih di bank kok," ungkap Sangun.

Masalah timbul ketika Rachel mendapati bahwa janji Okin untuk membayar cicilan KPR kembali mandek, padahal bebannya sudah dikurangi dengan penghapusan nafkah anak.

Rachel bahkan sempat meminjamkan uang kepada Okin yang katanya untuk membayar KPR, namun diduga uang tersebut tidak disetorkan ke bank.

Puncaknya terjadi baru-baru ini ketika muncul surat peringatan dari pihak bank dan adanya indikasi rumah tersebut akan dijual tanpa kesepakatan Rachel.

"Kok rumah yang dikatakan 'udah kamu ambil aja, udah kamu renov aja', kok malah sekarang ada orang yang datang ke rumah, ada yang ukur-ukur, ada yang lihat," kata Sangun.

Sangun menegaskan, Rachel hanya ingin mencari keadilan bagi anak-anaknya. "Rachel ingin menuntut hak anak-anak, bukan hak Rachel. Ini terkait tanggung jawab seorang ayah lah terhadap anak-anaknya bagaimana," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persiapan Cuma 5 Hari, Hector Souto Bongkar Strategi Timnas Futsal Indonesia Hadapi Brunei Darussalam
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Tiket Pesawat Naik hingga 13%, Pemerintah Siap Gelontorkan Anggaran Triliunan!
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Buntut Panjang Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Amankan Kajari Karo hingga Kasi Pidsus
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
WFH: Siapa yang Sesungguhnya Membayar Harganya?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
MK Putuskan hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK
• 22 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.