PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang tuan rumah hajatan atau pesta pernikahan bernama Dadang Bin Jamini Supriatna diduga menjadi korban penganiayaan sampai meninggal di PTPN VIII Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Dugaan penganiayaan yang terjadi padanya menyebabkan korban sampai meninggal dunia.
Berikut kronologi kejadian tersebut menurut informasi dari kepolisian.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Tuan Rumah Hajatan di PurwakartaMenurut informasi dari laman pemberitaan Polres Purwakarta, kejadian terjadi saat korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya pada Sabtu, 4 April 2026.
Terduga pelaku diduga memukul korban dengan bambu di halaman rumahnya saat terjadi kericuhan karena permintaan uang kepada pemain hiburan organ tunggal yang menimbulkan pertengkaran.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Husada, tetapi sayangnya nyawanya tidak tertolong. Korban pun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB.
Baca Juga: LBH: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Penganiayaan, Ini Pembunuhan Berencana
Polres Purwakarta mendapat laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB, lantas segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara, mendata saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa potongan bambu sepanjang kurang lebih 35 cm yang digunakan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menyampaikan pernyataan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bahwa Polres Purwakarta berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan tepat.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- penganiayaan
- penganiayaan tuan rumah hajatan
- penganiayaan pemilik hajatan
- purwakarta
- polres purwakarta
- pesta pernikahan





