Sidang Objek Sengketa Merek Diduga Bandeng Erlina, Bukan Bandeng Juwana

realita.co
9 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Sidang gugatan pembatalan merek antara PT Bandeng Juwana dan PT Bandeng Juwana Indonesia kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (1/4/2026). Persidangan menghadirkan salah satu saksi dari pihak tergugat yang memberikan penjelasan mengenai proses pendaftaran merek yang saat ini disengketakan.

Saksi yang dihadirkan PT Bandeng Juwana Indonesia, konsultan HKI Beny Muliawan, menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek Bandeng Juwana yang dia tangani tidak berlangsung mulus sejak awal. Menurutnya, pernah terjadi penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena adanya keberatan dari pihak lain terhadap permohonan tersebut.

Baca juga: Terdakwa Judi di Surabaya Kebingungan, Vonis Sudah Dijatuhkan Tanpa Sidang Putusan

Atas penolakan itu, pihak pemohon mengajukan banding dan permohonan tersebut kemudian dikabulkan. Beny menyampaikan bahwa putusan di tingkat banding itu membuat merek Bandeng Juwana tetap tercatat. Ia juga memaparkan bahwa proses pendaftaran merek yang ia tangani berlangsung sejak 2008 hingga 2023 dengan lima kali pengajuan, sebelum akhirnya ia tidak lagi menangani setelah kepemilikan beralih ke PT Bandeng Juwana Indonesia.

Di persidangan juga terungkap riwayat merek serupa yang telah didaftarkan sejak 1995 dengan nama “Juwanna”, yang kemudian diperbarui menjadi “Juwana” pada 2004. Perubahan tersebut disebut sebagai bagian dari penyesuaian administratif dan alih hak.

Baca juga: Prabowo Yudha dan Intan Tri Damayanti Divonis 6 Bulan, Tangis Histeris Warnai Akhir Sidang Perzinaan ASN Jatim

Usai sidang, kuasa hukum PT Bandeng Juwana Indonesia, Kevin Lumentut, menegaskan bahwa pendaftaran merek yang kini mereka pegang bukan merupakan pendaftaran baru, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berlangsung sebelumnya.

Kevin juga menyebut bahwa berdasarkan putusan Komisi Banding DJKI, objek keberatan dalam proses sebelumnya bukan merek “Bandeng Juwana”, melainkan “Bandeng Erlina”.
“Fakta tersebut menjadi dasar mengapa merek Bandeng Juwana bisa didaftarkan oleh klien kami,” ujar Kevin kepada wartawan.

Baca juga: Investasi Nikel Fiktif: Hermanto Akui Tak Pernah Cek Tambang Nikel

Sementara itu, kuasa hukum PT Bandeng Juwana (Elrina), Haposan Gilbert Manurung, menilai keterangan saksi dari pihak tergugat telah melebar dari kapasitasnya sebagai saksi fakta. Menurutnya, saksi seharusnya hanya menyampaikan informasi faktual, bukan memberikan argumentasi yang dinilai menguntungkan salah satu pihak.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diterpa Isu Pungli, Imigrasi Batam Tetap Hadirkan Layanan ImmiCare
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
PBB: 2.042 orang tewas akibat serangan ke layanan medis Sudan
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Tiket Pesawat Naik, Airlangga Sebut Avtur Jadi Biang Keroknya
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Australia Pastikan Stok BBM Aman Sampai Mei
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Suara Ledakan Gegerkan Sidoarjo–Surabaya, Warga Laporkan Benda Mirip Besi Jatuh dari Langit
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.