HARIAN FAJAR, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) memastikan proses pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa berjalan lancar.
Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengungkapkan bahwa hingga awal April 2026, sebanyak 22 desa telah mendapatkan rekomendasi pencairan untuk selanjutnya diproses di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar.
“Pencairan Siltap berjalan lancar. Saat ini sudah ada 22 desa yang direkomendasikan ke BKAD untuk proses pencairan,” ujar Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar Andi Rijal.
Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya surat rekomendasi dari DSPMD Takalar terkait pencairan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, termasuk tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta honorarium staf desa untuk periode Januari hingga Februari Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pencairan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Takalar Nomor 04 Tahun 2026 tentang tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Dinas terkait pun memastikan bahwa seluruh desa yang direkomendasikan telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
Surat permohonan pencairan dana sesuai nilai usulan surat pertanggungjawaban penerimaan Siltap bulan sebelumnya
surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi.
“Semua desa yang masuk dalam daftar rekomendasi telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana Siltap yang dicairkan akan disalurkan langsung ke rekening kas desa (RKD) masing-masing untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada pemerintah desa masing-masing.
“Realisasi penggunaan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tegasnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pencairan Siltap untuk bulan Januari hingga Februari 2026 dapat segera direalisasikan tanpa hambatan, sekaligus menjawab berbagai isu yang sempat beredar terkait dugaan keterlambatan atau hambatan pencairan. (mgs)





