Polisi mengungkap aksi kekerasan seksual yang dilakukan seorang driver taksi online Wendy Arie Harjanto (39) terhadap penumpang perempuan berinisial, SKD (20) di kawasan Jakarta Pusat, pada 14 Maret 2026 lalu.
Pelaku sendiri berhasil dibekuk polisi di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu (1/4).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti ketika penangkapan dilakukan. Di dalam mobil yang ia pakai waktu kejadian, polisi menemukan puluhan plastik klip bekas narkoba jenis sabu.
Saat diperiksa dan dites urine, Wendy juga positif menggunakan barang haram tersebut.
"Kita lakukan pemeriksaan di Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Metro Jaya, dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/4).
Mobil yang dipakai pelaku saat melakukan aksi kekerasan seksual itu juga telah diamankan polisi. Rita mengatakan, kondisi kaca mobil sangat gelap, sehingga memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Kondisi kaca film dari mobil tersebut sangat gelap, kurang lebih 80%, kemudian di sisi kanan kiri, kecuali di depan 60%. Ini merupakan satu upaya untuk membatasi adanya visibilitas dari luar ke dalam kendaraan, sehingga aktivitas yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa terlihat dari luar," ungkapnya.
Ada Alat Kontrasepsi dan Obat Kuat
Selain menemukan plastik klip bekas sabu, polisi juga menemukan alat kontrasepsi dan obat kuat merk Hajar Jahanam.
"Kemudian kita temukan juga ada 2 buah obat kuat, kemudian ada 3 buah alat kontrasepsi bentuk kondom, kemudian ada alat-alat tadi sabu, ada plastik 32 buah bekas paket sabu," tutur Rita.
"Kita temukan ada alat komunikasi, handphone (2 unit). Kemudian 1 set pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, dan juga 1 pakaian yang digunakan oleh terduga pelaku, ini muncul di dalam visual viral," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Wendy dijerat Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pengurungan penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.





