jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memeriksa Kejari Karo Dante Rajagukguk beserta anggota Korps Adhyaksa yang menangani perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
"Saya apresiasi dan memang itu suara masyarakat, lah, suara kita semua," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
BACA JUGA: Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajarannya
Diketahui, Amsal sempat menjadi terdakwa kasus korupsi penggelembungan atau mark up harga pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Jaksa dalam persidangan sempat menuntut Amsal dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan kurungan tiga bulan andai tidak dibayar.
BACA JUGA: Soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah di Hadapan Komisi III DPR
Belakangan, hakim di PN Medan memvonis Amsal bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus kasus korupsi penggelembungan harga pembuatan video profil desa.
Komisi III pun menggelar rapat dengan mengundang Kejari Karo sebagai penuntut di kasus Amsal.
BACA JUGA: Seusai Divonis Bebas, Amsal Sitepu Mendapat Amanah Baru dari Gekrafs
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bidang hukum itu kemudian membuat satu kesimpulan rapat pada Kamis (2/4).
Komisi III meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Karo dan JPU kasus Amsal.
Komisi III juga meminta aparat mengusut dugaan intimidasi yang diterima Amsal ketika perkara dugaan penggelembungan harga berproses.
Hinca berharap kasus terhadap Amsal bisa menjadi pelajaran untuk semua aparat penegak hukum dalam menangani kasus rasuah.
"Mudah-mudahan jadi pelajaran, lah, untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tetapi semua lah, apalagi KUHAP baru kita ini, kan, tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan," ujar legislator fraksi Demokrat itu.
Hinca mempersilakan pihak Kejagung untuk menentukan sanksi terhadap Kejari Karo dan JPU yang menangani perkara Amsal.
"Biarlah kita beri kesempatan Kejagung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kami beri waktu, lah, mereka bekerja," katanya. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan




