Pantau - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja kampus dan kegiatan akademik guna meningkatkan efisiensi serta mengantisipasi potensi krisis global.
Penyesuaian Pola Kerja dan Antisipasi KrisisBrian Yuliarto menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang lebih efisien sekaligus mendukung penghematan energi nasional.
"Ini juga tentu sebagai antisipasi jika nantinya krisis dunia itu berkepanjangan, karena kemarin kita juga sudah mendapatkan ada analisis bahwa bukan tidak mungkin krisis ini menyamai krisis karena pandemi COVID-19," ungkapnya di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja tidak boleh mengganggu kualitas pembelajaran di perguruan tinggi.
Penerapan PJJ dan Optimalisasi DigitalisasiDalam SE tertanggal 2 April 2026, perguruan tinggi diimbau menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional terutama bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana.
Pengecualian diberikan untuk kegiatan yang memerlukan tatap muka langsung seperti praktikum, bengkel kerja, studio, dan klinik.
"Tentu konteksnya kita itu dalam rangka membangun budaya kerja yang lebih efisien, Kenapa? Karena sebenarnya ketika (pandemi) COVID-19 kemarin kita belajar bahwa digitalisasi ini menjadi penting dan itu membuat kita menjadi lebih efisien," ujarnya.
Selain itu, kegiatan akademik seperti bimbingan skripsi, seminar proposal, hingga rapat didorong dilakukan secara daring untuk mengurangi mobilitas.
Pimpinan perguruan tinggi juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kualitas layanan dan capaian pembelajaran tetap terjaga.




