Alvi Maulana (24) dituntut penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) menjadi 621 potongan. Meski lolos dari pidana mati, Alvi memasang ekspresi lemas usai persidangan.
Dilansir detikJatim, Senin (6/4/2026), Alvi tak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya wartawan ihwal tuntutan penjara seumur hidup yang baru saja dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia hanya diam saat dibawa keluar dari ruang sidang Cakara ke tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Kami menghormati dan mengapresiasi rekan-rekan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Apapun yang terjadi sudah menjadi kewajiban, hak dan kewenangan mereka. Meski agenda mereka sempat tertunda 1 minggu, tapi tetap sesuai hukum acara," kata Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto.
Tim penasihat hukum Alvi dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang akan mengajukan pledoi untuk Alvi pada sidang lanjutan pekan depan, Senin (13/4). Agenda sidang pembelaan telah dijadwalkan pada pekan depan.
JPU menilai Alvi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alvi membunuh dan memutilasi Tiara di kamar kos lantai 2 pada Minggu (31/8) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ari ketika membacakan tuntutan di ruang sidang.
Sebelumnya, Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun dan mereka tinggal di kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Simak selengkapnya di sini.
(jbr/idh)





