JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mengambil alih proses pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo beserta jajarannya terkait polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat pekerja kreatif Amsal Sitepu. Empat pejabat dari Kejari Karo telah ditarik ke Jakarta sejak Sabtu malam untuk menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyebut empat pejabat yang diperiksa terdiri dari Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Renhard Harve Sembiring, serta dua Kepala Subseksi (Kasubsi) yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
”Dilakukan pengamanan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi. Apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut dan duduk perkaranya seperti apa,” ujar Anang saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Langkah penarikan tersebut, lanjut Anang, merupakan inisiatif dan respons langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk memastikan obyektivitas penanganan kasus. Sebelumnya, proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran maupun intimidasi ini sempat berjalan di internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
”Memang saat itu lagi melakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejaksaan Agung langsung supaya lebih objektif. Yang jelas, kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Dilakukan pengamanan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi. Apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut dan duduk perkaranya seperti apa.
Anang menyebut, proses pemeriksaan yang dipimpin oleh tim intelijen ini tidak hanya menelisik dugaan pelanggaran etik, tetapi juga mengevaluasi penanganan perkara dari hulu ke hilir. Klarifikasi mencakup proses penyidikan, penyusunan surat dakwaan, tahapan penuntutan, hingga pelaksanaan penetapan pengadilan yang dinilai memicu kegaduhan publik.
Anang menjelaskan, pemeriksaan maraton para jaksa melibatkan banyak pihak, khususnya internal kejaksaan. Apabila klarifikasi di bidang intelijen ditemukan adanya pelanggaran etik, penanganannya akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk diberikan sanksi.
Selain itu, jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau kesalahan teknis hukum, perkara akan diserahkan kepada tim eksaminasi dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Mengingat pemeriksaan yang masih berlanjut, lanjut Anang, Kejaksaan Agung belum menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di Kejari Karo. ”Belum, ini, kan, baru satu-dua hari,” katanya.
Sebagai informasi, jaksa dari Kejari Karo sebelumnya mendakwa Amsal menggelembungkan harga video profil desa. Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta. Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp 202,1 juta.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memutuskan Amsal tidak terbukti menggelembungkan anggaran pembuatan video profil desa sebagaimana dituduhkan jaksa.
Meskipun Amsal dinyatakan tidak bersalah dan diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, kasus masih bergulir dan publik mempertanyakan kinerja jaksa. Komisi III DPR mengundang jajaran kejaksaan ke Senayan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan perwakilan Kejari Karo, Kamis (2/4/2026) di Gedung Nusantara II, Jakarta, para wakil rakyat itu meminta Jamwas untuk mengevaluasi menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani kasus Amsal.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, di dalam rapat, menyampaikan, kasus Amsal telah mendapatkan atensi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia juga telah mengirimkan tim untuk mengonfirmasi kasus ini, sesuai dengan tugas dan kewenangannya di ranah teknis.
”Pak Jaksa Agung juga sudah memberikan intensi. Pak Jaksa Agung secara internal juga sudah menginstruksikan kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) berdasarkan masukan kami untuk menindaklanjuti ini,” kata Pujiyono.





