JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah 'duit setan' mencuat dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2021–2025.
Istilah tersebut terungkap saat saksi Direktur PT Upaya Karya Sejahtera, Vera Lutfia, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Jaksa awalnya mendalami bukti transaksi pembayaran tunai maupun transfer yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Menurut Vera, istilah “duit setan” tertulis dalam catatan internal perusahaan yang berkaitan dengan pengeluaran dana.
Baca juga: Kasus Noel Ebenezer, Saksi Sebut Tarif Lisensi Penguji Sertifikasi K3
"Itu tulisan dari bagian finance. Kemudian ada tulisan ‘duit setan’, itu merupakan tulisan direktur utama," ujar Vera di persidangan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi maksud dari istilah tersebut dan memastikan adanya tulisan tersebut.
"Bisa (terbaca), tertulis 'duit setan', Sebenarnya kami keberatan," ungkap Vera.
Dalam persidangan juga terungkap adanya sejumlah pembayaran yang dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer, menyesuaikan permintaan terdakwa.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang sekitar Rp6,5 miliar dari dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Bahwa terdakwa Noel bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Baca juga: Noel Ebenezer Ajukan Izin Berobat, Mengaku Perlu Operasi Pembuluh Darah Otak
Diduga telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Jaksa memaparkan, praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan “tradisi” berupa apresiasi atau biaya non-teknis (undertable) di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi tersebut berupa pungutan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker melalui PJK3 sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.
Jaksa juga menyebut Noel diduga menerima Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya dalam perkara ini.
Penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




